Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut Admin akan menyampaikan informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

  • a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • b. bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi;
  • c. bahwa untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:

  • kepentingan terbaik bagi Korban;
  • keadilan dan kesetaraan gender;
  • kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
  • akuntabilitas;
  • independen;
  • kehati-hatian;
  • konsisten; dan
  • jaminan ketidakberulangan.

Adapun Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:

  • Mahasiswa;
  • Pendidik;
  • Tenaga Kependidikan;
  • Warga Kampus; dan
  • Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Kekerasan Seksual meliputi:

  • menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  • memperlihatkan alat kelamin nya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; 
  • menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
  • menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  • mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  • mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  • membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
  • memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  • menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosok kan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  • membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
  • memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  • mempraktik kan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  • melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  • melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  • memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  • memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
  • membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
  • melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021


Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment