Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut adalah peraturan menteri baru yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan yaitu Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.


Latar Belakang

  • Untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
  • Pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022.


Pokok-Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen Pendidikan serta dipimpin oleh Kepala.
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan rencana, program, dan anggaran;
    • penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;
    • pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan;
    • pengelolaan data dan informasi;
    • pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan;
    • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
    • pelaksanaan urusan administrasi.
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan terdiri atas:
    • Kepala; 
    • Sub bagian Umum; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Sub bagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikianlah informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan,  semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment