Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut penjelasan singkat mengenai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, silahkan disimak ya.

Latar Belakang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Status Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1234).

Pokok-Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022

Dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 ini terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:

  • Tujuan pemberian penghargaan untuk mendukung pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan dan mendorong semua Pihak agar berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
  • Penghargaan Kebudayaan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat (Presiden dan/atau Menteri) dan Pemerintah Daerah (gubernur, bupati/ walikota, atau pejabat yang ditunjuk).
  • Bentuk penghargaan dari Presiden, Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota).
  • Kriteria penerima penghargaan yaitu pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
  • Tata cara pemberian penghargaan oleh Presiden:
    • Permohonan pemberian penghargaan;
    • Seleksi administratif dan penilaian; dan
    • Pengusulan.
  • Tata cara pemberian penghargaan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota melalui tahapan:
    • Penyebarluasan informasi;
    • Pengajuan permohonan;
    • Seleksi administratif dan penilaian: dan
    • Penetapan.
  • Pemberian Penghargaan oleh gubernur atau bupati/ walikota dapat  dilakukan melalui penunjukan pejabat sesuai dengan kewenangannya.
  • Pencabutan atau pembatalan pemberian penghargaan yang diberikan oleh Presiden dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Pencabutan pemberian penghargaan yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota dilakukan jika penerima penghargaan melakukan:
    • Perbuatan yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
    • Tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pembatalan penghargaan yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pemberian penghargaan.
  • Pendanaan pemberian penghargaan Kebudayaan bersumber dari APBN, APBD, atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tata cara pemberian penghargaan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian penghargaan kepada pihak yang telah melakukan pelestarian cagar budaya.

Demikianlah informasi mengenai penjelasan singkat Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, semoga dapat bermanfaat.

Informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah"