Perpres Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Table of Contents

Perpres Nomor 114 Tahun 2020


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Keuangan inklusif merupakan komponen penting dalam proses inklusi sosial dan ekonomi yang berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas sistem keuangan, mendukung program penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan antar individu dan antardaerah dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendukung pengembangan keuangan inklusif di Indonesia, Pemerintah Indonesia menyusun dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang digunakan sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia. 

Dokumen SNKI juga digunakan sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKL.

Beberapa survei dilakukan untuk mengukur tingkat keuangan inklusif di Indonesia. 

Survei tersebut antara lain Survei Global Findex dan World Bank, Survei Financial Inclusion Insights (FII), dan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Semua survei tersebut mencatat perkembangan keuangan inklusif yang sangat signifikan di Indonesia mulai dari tahun 20 14 hingga 2019.

Target keuangan inklusif sebesar 75% pada tahun 2019 yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah tercapai. 

Hasil Survei SNLIK OJK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa indeks keuangan inklusif Indonesia naik dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,2% pada tahun 2019. 

Jika dilihat menggunakan data Financial Inclusion Insights (FII) 2018, kepemilikan rekening bank di Indonesia naik dari 35,1o di tahun 2016 menjadi 55,7% pada tahun 2018.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia telah berada di jalur yang benar, namun diperlukan beberapa langkah strategis untuk semakin memperluas akses keuangan penduduk Indonesia.

Upaya pendalaman pasar keuangan, terutama nonperbankan; peningkatan akses jasa keuangan; dan optimalisasi alternatif pembiayaan merupakan komponen penting dalam pembiayaan bagi investasi. 

Selain itu, keuangan inklusif menjadi bagian penting dalam pembangunan sektor ekonomi digital melalui teknologi keuangan (financial technology) dan penguatan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan subsidi yang tepat sasaran. 

Melalui perluasan akses keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta stabilitas sistem keuangan domestik, diharapkan pula target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai. 

Peningkatan akses masyarakat serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap layanan jasa keuangan formal merupakan komponen penting dalam kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan tersebut, diperlukan adanya Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Indonesia. 

Strategi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui kegiatan masing-masing secara bersama dan terpadu. 

Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang terpadu diperlukan untuk mencapai target keuangan inklusif yaitu antara lain persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Definisi Keuangan Inklusif

Keuangan inklusif merupakan kondisi ketika masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai produk dan layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Selanjutnya, akses layanan keuangan merupakan kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal.

Produk dan layanan keuangan yang disediakan harus dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan mudah untuk diakses dari sisi persyaratan serta layanan. 

Selain itu, produk layanan keuangan yang aman dimaksudkan agar masyarakat terlindungi hak dan kewajibannya dari risiko yang mungkin timbul.

Latar Belakang Perpres Nomor 114 Tahun 2020

  • a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, perlu melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat;
  • b. bahwa keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonorni untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif;
  • c. bahwa guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar Kementerian/ Lembaga dan Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang terkait;
  • d. bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti;
  • e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif;

Selanjutnya, Pada saat Perpres Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpres Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 7 Desember 2020.

Demikian informasi mengenai Perpres Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Perpres Nomor 114 Tahun 2020

Post a Comment