Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Table of Contents

Persesjen Nomor 13 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pada kesempatan kali Admin akan menginformasikan sebuah regulasi mengenai Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut beberapa poin penting yang terkandung pada Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud;
  • b. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan;
  • c. bahwa agar aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Adapun Pedoman penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk:

  • Memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS;
  • Memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan
  • Memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.

Selanjutnya masih dalam Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Satuan Pendidikan pengguna ARKAS adalah sebagai berikut: 

  • Sekolah Dasar;
  • Sekolah Menengah Pertama;
  • Sekolah Menengah Atas;
  • Sekolah Menengah Kejuruan; dan
  • Sekolah Luar Biasa.

Poin penting berikutnya yang terkandung pada Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tahapan penggunaan ARKAS yang meliputi:

  • Mengunduh dan registrasi;
  • Perencanaan dan penganggaran;
  • Penatausahaan dan pelaksanaan;
  • Pergeseran dan perubahan RKAS; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban.

Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 11 Agustus 2022.

Demikian informasi yang dapat Admin sampaikan mengenai Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah, semoga dapat bermanfaat.

Informasi selengkapnya mengenai Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:

 

Persesjen Nomor 13 Tahun 2022


Terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment