Widget HTML #1

Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa untuk Biaya Pendidikan PPG Prajabatan

Juknis Beasiswa PPG Prajabatan


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa untuk Biaya Pendidikan PPG Prajabatan tertuang dalam Persesjen Nomor 18 Tahun 2022.

Adapun Persesjen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Berikut di bawah ini adalah informasi mengenai Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa untuk Biaya Pendidikan PPG Prajabatan:

  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;

Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa untuk Biaya Pendidikan PPG Prajabatan sebagai acuan bagi:

  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • LPTK;
  • Mahasiswa; dan
  • Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Prajabatan.

Adapun ruang lingkup Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa untuk Biaya Pendidikan PPG Prajabatan meliputi:

  • tujuan Bantuan;
  • pemberi Bantuan;
  • penerima Bantuan;
  • persyaratan penerima Bantuan;
  • jenis Bantuan;
  • bentuk dan jumlah Bantuan;
  • tata kelola pencairan dana Bantuan;
  • pertanggungjawaban;
  • pemantauan dan evaluasi;
  • ketentuan perpajakan; dan
  • sanksi.

Bentuk dan Jumlah Bantuan

  • Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima Bantuan untuk beasiswa berupa biaya pendidikan sertifikasi guru melalui Program PPG Prajabatan selama 2 (dua) semester.
  • Jumlah Bantuan untuk setiap penerima Bantuan sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per semester.


Persesjen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Beasiswa untuk Biaya Pendidikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 20 September 2022.

Demikianlah informasi mengenai Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa untuk Biaya Pendidikan PPG Prajabatan yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya terkait Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa untuk Biaya Pendidikan PPG Prajabatan dapat di unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Persesjen Nomor 18 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Juknis Pemberian Bantuan Beasiswa untuk Biaya Pendidikan PPG Prajabatan"