Widget HTML #1

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional.

Pada informasi regulasi kali ini Admin akan membagikan tentang Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional.


Berikut beberapa poin penting terkait regulasi dari Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional:

  • Bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
  • Bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional;

Selanjutnya, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional, yaitu sebagai berikut:

  • Tanggal 25 Nopember ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
  • Hari Guru Nasional (HGN) bukan merupakan hari libur.
  • Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1994.


Demikianlah informasi tentang regulasi mengenai Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional yang dapat Admin bagikan kali, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya tentang Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:

 

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional"