Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan.

Berikut di bawah ini adalah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan yang akan Admin sampaikan pada kesempatan kali ini.

Berikut adalah regulasi dari Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan:

  • a. Bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan perlu sebuah sistem pengadaan barang/ jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/ jasa satuan pendidikan dan terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
  • b. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/ jasa pada satuan pendidikan sehingga perlu diganti;
  • c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan;

Berikutnya, Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:

  • Melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
  • Memperoleh barang/ jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Adapun Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan meliputi:

  • Satuan Pendidikan anak usia dini;
    • taman kanak-kanak;
    • kelompok bermain;
    • taman penitipan anak; dan
    • satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
  • Satuan Pendidikan dasar;
    • sekolah dasar; dan
    • sekolah menengah pertama.
  • Satuan Pendidikan menengah;
    • sekolah menengah atas; dan
    • sekolah menengah kejuruan.
  • Satuan Pendidikan khusus; dan
    • sekolah dasar luar biasa;
    • sekolah menengah pertama luar biasa;
    • sekolah menengah atas luar biasa; dan
    • sekolah luar biasa.
  • Satuan Pendidikan kesetaraan.
    • sanggar kegiatan belajar; dan
    • pusat kegiatan belajar masyarakat.

Pada saat Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 April 2022.

Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan dapat diunduh pada tab unduhan di bawah ini:


 

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan"