Tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022

Table of Contents

PMK Nomor 58/PMK.03/2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Berikut di bawah ini adalah informasi Tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 yang akan Admin bagikan pada artikel kali ini.

Regulasi Tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dapat Anda download di bawah nanti.

  • a. Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
  • b. Bahwa untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak;
  • c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang dan / atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/ ataujasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dapat di downlaod pada tab unduhan di bawah ini:


PMK Nomor 58/PMK.03/2022


Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, semoga dapat bermanfaat.

Terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment