Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP untuk Tahun 2023

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP untuk Tahun 2023.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP untuk Tahun 2023.

Berikut beberapa poin penting dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP untuk Tahun 2023:

  • a. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonhsik;
  • b. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikeloia secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;
  • c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus non fisik sehingga perlu diganti;
  • d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Mulai tahun 2023, nomenklatur mengalami perubahan menjadi BOSP tetapi tidak merubah alur atau teknis dari BOS dan BOP.

Adapun ruang lingkup Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP untuk Tahun 2023 terdiri atas:

  • Dana BOP PAUD;
  • Dana BOS; dan
  • Dana BOP Kesetaraan.

Berikutnya, persyaratan bagai satuan pendidikan yang akan menerima BOSP adalah sebagai berikut:

  • memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
  • tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
  • tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.

Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan pada kali ini mengenai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP untuk Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya terkait Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP untuk Tahun 2023 dapat di unduh pada tab unduhuan di bawah ini:


Juknis BOSP Tahun 2023


Update!!!

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOSP untuk Tahun 2023 telah diubah dengan regulasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment