Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Table of Contents

Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah merupakan juknis terbaru tentang regulasi Kepala Sekolah.

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting terkait Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah:

  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, perlu mengatur pengembangan profesi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  • b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sudah tidak relevan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sehingga perlu diganti;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Poin penting selanjutnya dalam Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah:

  • Penjelasan tentang Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah.
  • Tentang pemberhentian Kepala Sekolah.
  • Penilaian Kinerja dan pengembangan profesi.
  • Penyiapan Kepala Sekolah pada SILN.
  • Beberapa contoh format/ tabel/ kasus.

Pada saat Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment