Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal,  Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal,  Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi ini diatur tentang Penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan peserta didik penyandang disabilitas pada TK/ TKLB, SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/ SMALB, SMK/ SMKLB, dan Perguruan Tingi:

  • Fasilitasi penyediaan AYL melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum. 
  • Bentuk AYL memperhatikan standar nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan tinggi. 
  • Pembentukan, tugas, dan fungsi ULD pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 
  • Sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada ULD.
  • Pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan AYL dan pembentukan ULD. 
  • Sanksi administratif.

Pada saat Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal,  Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi ini mulai berlaku, maka: 

  • Ketentuan mengenai Peserta Didik yang memiliki kelainan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; dan 
  • Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 926), 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal,  Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Agustus 2023.

Selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal,  Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023


Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini mengenai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal,  Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment