Mekanisme Pengajuan Dan Penetapan Kesetaraan (Inpassing) Guru Madrasah Tahun 2023

Table of Contents

Mekanisme Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Mekanisme Pengajuan Dan Penetapan Kesetaraan (Inpassing) Guru Madrasah Tahun 2023.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Mekanisme Pengajuan Dan Penetapan Kesetaraan (Inpassing) Guru Madrasah Tahun 2023, silahkan Anda simak baik-baik ya...

Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatus Sipil Negara.

Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Aparatus Sipil Negara (Inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Penyetaraan jabatan dan pangkat GBASN dihitung berdasarkan: 

  • Jenjang Pendidikan, 
  • Masa kerja, dan 
  • Sertifikat pendidik.

Penyetaraan jabatan dan pangkat GBASN dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut: 

  • Pengusulan, 
  • Verifikasi dan validasi, 
  • Penghitungan, dan 
  • Penetapan.

Syarat Pemberian Kesetaraan/ Inpassing dilakukan kepada GBASN

Adapun syarat-syarat dalam pemberian Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023; 
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. 
  • Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Mekanisme Penetapan dan Pemberian SK Inpassing

Berikut di bawah ini adalah mekanisme penetapan dan pemberian SK Inpassing:

  • 1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.
  • 2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas: 
    • Surat usulan permohonan, Surat Keputusan/ Penetapan awal sebagai guru, 
    • Ijazah, dan 
  • 3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/ Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan.
  • 4. Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA.
  • 5. Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. 

Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum di dalam Juknis Bab IV.

  • 6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK Penetapan Pemberian Kesetaraan sesuai dengan ketentuan dan format SK yang diatur di dalam Juknis.
  • 7. Dalam hal berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. 

Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.

  • 8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila terindikasi data guru tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  • 9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pengajuan Dan Penetapan Kesetaraan (Inpassing) Guru Madrasah Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment