Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan (POS UK 2024)
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan (POS UK 2024) adalah tema dari informasi kali ini.
File mengenai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan (POS UK 2024) dapat Anda unduh di akhir postingan nanti ya...
Berikut informasi mengenai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan (POS UK 2024) yang dapat Admin rangkum untuk Anda.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, serta menjamin terselenggaranya uji kesetaraan yang akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan.
Dalam rangka pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan untuk acuan pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024, melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 043/H/KP/2023 tanggal 27 November 2023 yang mengatur kebijakan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan jenjang Program Paket A/PKPPS Ula, Program Paket B/ PKPPS Wustha, dan Program Paket C/ PKPPS Ulya.
Hasil pelaporan Uji Kesetaraan dalam bentuk Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan dan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan tidak menjadi syarat penerimaan peserta didik baru.
Selanjutnya, Dalam rangka menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan non formal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan.
Untuk melakukan penyetaraan terhadap Untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan non formal pendidikan non formal dan pendidikan informal telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Uji Kesetaran, agar pelaksanaan Uji Kesetaraan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan.
Adapun tujuan dari Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan diterbitkan agar pelaksanaan Uji Kesetaraan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan ini meliputi:
1. Penyiapan Pelaksanaan Uji Kesetaraan
a. Kepesertaan
b. Tugas dan kewenangan penyelenggara
c. Penyiapan Instrumen
d. Pembiayaan pelaksanaan
2. Penyiapan Teknis dan Pelaksanaan Uji Kesetaraan
3. Pengolahan dan Pelaporan Hasil
4. Pembinaan dan Pengawasan
a. Pemantauan dan evaluasi
b. Kendala dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan
c. Prosedur Penanganan Masalah
d. Sanksi
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan (POS UK 2024) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2023.
Selanjutnya, file mengenai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan (POS UK 2024) dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah informasi di atas mengenai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 043/H/KP/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan (POS UK 2024), semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment