Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Table of Contents

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi adalah tema dari regulasi kali ini.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dapat Anda unduh filenya di akhir postingan ini ya...

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting terkait regulasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi:

  • Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; 
  • Bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; 

  • Bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa; bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis; 
  • Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum.

Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ini terdapat beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:

  • 1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi 
  • 2. Penjaminan Mutu 
  • 3. Perguruan Tinggi 
  • 4. Pendanaan Dan Pembiayaan 
  • 5. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain 
  • 6. Peran Serta Masyarakat 
  • 7. Sanksi Administratif 
  • 8. Ketentuan Pidana 
  • 9. Ketentuan Lain-lain 
  • 10. Ketentuan Peralihan 
  • 11. Ketentuan Penutup

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, tugas dan wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai program sarjana diatur dalam Peraturan Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai program diploma diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister terapan diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor terapan diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai program profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai program spesialis diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri. 

Penetapan kompetensi lulusan ditetapkan oleh Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi yang melaksanakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pembelajaran, pemberian izin Program Studi, dan pencabutan izin Program Studi diatur dalam Peraturan Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Studi di kampus utama Perguruan Tinggi dan/atau di luar kampus utama diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan mengenai perpindahan Mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi dan penyetaraan lulusan pendidikan akademik diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan mengenai penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi negara lain diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan mengenai ruang lingkup, kedalaman, dan kombinasi pelaksanaan Tridharma diatur dalam Peraturan Menteri. 

Kebijakan nasional mengenai kerja sama internasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan mengenai evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, dan lembaga akreditasi mandiri diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN dan PTS serta perubahan atau pencabutan izin PTS diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Dosen dan pemberian insentif kepada Dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen tetap pada PTN diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan, dan pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa warga negara asing diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perguruan Tinggi diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi lembaga negara lain diatur dalam Peraturan Menteri. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. 

Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan LPNK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mengenai informasi selengkapnya terkait regulasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Anda dapat mengunduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:


UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi


Demikianlah informas tentang regulasi di atas mengenai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment