Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Table of Contents

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru merupakan tema dari informasi kali ini.

Pada informasi kali ini Admin akan membagikan sebuah regulasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru hanya untuk Anda.

Seperti biasanya, Anda dapat mengunduh file dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru di akhir postingan ini.

Berikut beberapa poin penting dari regulasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang akan Admin rangkum untuk Anda.

Regulasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guruini terbit dilatarbelakangi oleh:

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Guru;

Selanjutnya, Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi yang dimaksud di atas merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi Guru bersifat holistik.

Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun program pendidikan profesi hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.

Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut dan terperinci mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Anda dapat mengunduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru


Demikianlah informasi dan penjelasan di atas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang telah Admin bagikan kepada Anda, semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Update!!!

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Post a Comment