Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab)

Table of Contents

Struktur Kurikulum


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) adalah judul dari tulisan ini.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) untuk Anda.

Semoga informasi tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) dapat dijadikan sebagai bahan untuk belajar dalam menghadapi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).

Untuk itu, silahkan Anda simak penjelasannya di bawah ini ya...

Tujuan Perancangan Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan

Kurikulum PPG dirancang untuk memfasilitasi mahasiswa Program PPG agar mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada Bidang Studi di Program Studi PPG.

Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan

Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan disusun berdasarkan 4 (empat) kategori PPG Dalam Jabatan sesuai dengan pemenuhan beban belajar masing-masing.

Adapun 4 (Empat) kategori tersebut adalah sebagai berikut:


1. PPG Dalam Jabatan Kategori I

PPG Dalam Jabatan bagi guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015, selanjutnya disebut PPG Dalam Jabatan Kategori I.

Berikut Beban Belajar PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.

Perhitungan Penyetaraan RPL

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) untuk melanjutkan ke pendidikan formal. 

Di samping itu, RPL juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pendidikan formal, non-formal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti Dosen, Instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.


Perhitungan Penyetaraan RPL
No. Aktivitas Waktu RPL
1 Peningkatan kompetensi bidang studi
melalui forum KKG/ MGMP/ forum sejenis
Minimal 5 kali dalam
satu semester @ 2
JP = 10 JP
0,5 sks
2 Menyusun perangkat pembelajaran:
a. RPP
b. Media pembelajaran
c. Bahan ajar
d. Instrumen penilaian
16 perangkat dalam
satu semester
1 sks
3 Melaksanakan pembelajaran Satu semester 1,5 sks
4 Melaksanakan kegiatan administrasi kelas
dan sekolah
Satu semester
5 Melaksanakan pembimbingan kegiatan
ekstra kurikuler
Satu semester
JUMLAH 3 SKS

Struktur Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan

Struktur Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan
No. Mata Kuliah Beban Belajar (SKS) Proses Pembelajaran
1 Pendalaman Materi

(Analisis materi pembelajaran berbasis
masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan
berpikir tingkat tinggi/ high order thinking skills)
5 Tutorial/ Kuliah
2 Pengembangan Perangkat Pembelajaran
(Desain Pembelajaran Inovatif)
3 Seminar/
Lokakarya
3 PPL

(Praktik Pembelajaran Inovatif)
4 Praktik
Lapangan
JUMLAH 12 SKS


2. PPG Dalam Jabatan Kategori II

PPG Dalam Jabatan bagi guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025, selanjutnya disebut PPG Dalam Jabatan Kategori II.

Berikut Beban Belajar PPG Dalam Jabatan bagi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat di Atas Tahun 2015.

Struktur Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan

Struktur Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan
No. Mata Kuliah Beban Belajar (SKS) Proses Pembelajaran
1 Pendalaman Materi

(Analisis materi pembelajaran berbasis
masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan
berpikir tingkat tinggi/ high order thinking skills)
6 Tutorial/ Kuliah
2 Pengembangan Perangkat Pembelajaran
(Desain Pembelajaran Inovatif)
5 Seminar/
Lokakarya
3 PPL

(Praktik Pembelajaran Inovatif)
7 Praktik
Lapangan
JUMLAH 18 SKS


3. PPG Dalam Jabatan Kategori PGP

PPG Dalam Jabatan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, selanjutnya disebut PPG Dalam Jabatan Kategori PGP.

Berikut penjelasan Beban Belajar PPG Dalam Jabatan Bagi Guru yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.

Pasal 16 menyatakan bahwa bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak atau telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru diberikan Rekognisi Pembelajaran Lampau setara dengan 36 SKS.

Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS. 

Ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah pembelajaran PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

  • Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).
  • Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif)
  • Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif).


4. PPG Dalam Jabatan Kategori Eks PLPG

PPG Dalam Jabatan bagi guru yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, yang disebut sebagai PPG Dalam Jabatan Kategori Eks PLPG.


Demikian informasi di atas mengenai penjelasan mengenai Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) yang telah Admin bagikan kepada Anda.

Akhir kata, semoga informasi tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment