Juknis Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024

Table of Contents

Juknis Bantuan Halaqah


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Juknis Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024 merupakan judul dari informasi ini.

Juknis Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024 akan Admin bagikan informasinya kepada Anda semua.

Mengenai file dari Juknis Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024 dapat Anda unduh nanti di akhir postingan ini.

Berikut Admin akan menginformasikan tentang Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 beserta Lampirannya yang dapat di unduh di bawah nanti.

Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Program bantuan ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Berikutnya, agar Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Juknis Bantuan Halaqah Tahun Anggaran 2024

Juknis Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 593 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun anggaran 2024.

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Adapun tujuan dari penggunaan bantuan halaqah adalah sebagai berikut:

  • Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran penyelenggaraan halaqah dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam. 
  • Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Penggunaan Bantuan

  • Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Penggunaan Bantuan untuk membiayai penyelenggaraan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, sekaligus menfasilitasi peran dan partisipasi aktif para Kiai, Santri, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat secara luas dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
  • Dana Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam tahun anggaran 2024.
  • Bunga bank/ jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan Bantuan dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
  • Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/ kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/ audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024 dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:



Itulah informasi di atas tentang Juknis Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024 yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini.

Mengenai format dokumen untuk administrasi mengenai Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024 seperti:

  • Surat Permohonan Bantuan Halaqah,
  • Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB),
  • Contoh Dokumen Perjanjian Kerjasama,
  • Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan Halaqah,
  • Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan
  • Contoh Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

dapat Anda lihat pada tab di bawah ini:



Demikianlah informasi mengenai Juknis Bantuan Halaqah untuk Tahun Anggaran 2024 yang telah Admin sampaikan di atas untuk Anda, semoga dapat bermanfaat.

Terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment