Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

Table of Contents

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana adalah tema regulasi kali ini.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana akan Admin bagikan informasinya kepada Anda terkait regulasi ini.

Mengenai file dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dapat Anda unduh nanti di akhir postingan ini.

Berikut beberapa poin penting dari regulasi mengenai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Latar Belakang Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019

Perihal yang melatarbelakangi dari terbitnya regulasi mengenai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana adalah sebagai berikut:

  • a. bahwa untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan; 
  • b. bahwa untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, perlu dilakukan penangangan pada situasi darurat dan pascabencana; 
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;

Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.

Tujuan Penyelenggaraan Program SPAB

Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk: 

  • Meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana; 
  • Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana; 
  • Memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan; 
  • Memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;  
  • Memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;  
  • Memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan 
  • Membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

Sasaran Penyelenggaraan Program SPAB

Adapun yang menjadi sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan non formal di semua jenjang dan jenis pendidikan.

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program SPAB

Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi: 

  • Penyelenggaraan Program SPAB pada saat Pra-bencana; 
  • Penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan 
  • Pemulihan layanan pendidikan Pasca bencana. 

Pendanaan Program SPAB

Pendanaan penyelenggaraan Program SPAB bersumber dari: 

  • Anggaran pendapatan dan belanja negara; 
  • Anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
  • Masyarakat; dan/atau 
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi Masyarakat

  • Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB. 
  • Partisipasi Masyarakat dapat berupa: 
    • fasilitasi program; 
    • fasilitasi pendanaan; 
    • fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi; 
    • dukungan tenaga ahli; dan/atau 
    • fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat. 
  • Pelaksanaan partisipasi Masyakat dikoordinasikan oleh Seknas SPAB dan/atau Sekber SPAB Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penutup

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencanaini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 22 Oktober 2019.

Demikianlah informasi di atas mengenai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya terkait regulasi mengenai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:



Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment