Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah tema regulasi kali ini.

Informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah akan Admin bagikan kepada Anda pada kesempatan ini.

Mengenai file dari regulasi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dapat Anda unduh di akhir postingan ini.

Berikut beberapa poin penting yang terkandung dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Latar Belakang Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Adapun yang melatarbelakangi dari terbitnya regulasi mengenai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah sebagai berikut:

  • Bahwa dengan adanya perubahan mekanisme penyampaian laporan dan rekomendasi penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru di daerah provinsi dan kabupaten/ kota. 
  • Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah provinsi dan kabupaten/ kota sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus non fisik sehingga perlu diganti.

Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Selanjutnya, yang menjadi dasar hukum dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah sebagai berikut:

  • UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); 
  • UU No.14 Tahun 2005; 
  • UU No.39 Tahun 2008; 
  • UU No.5 Tahun 2017; 
  • UU No.23 Tahun 2014; 
  • PERPRES No.65 Tahun 2018; 
  • PP No.41 Tahun 2009; 
  • PERPRES No.62 Tahun 2021; 
  • PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.

Isi Pokok Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah; alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan larangan dan sanksi. 

Pada pokoknya Peraturan Menteri ini sebagian besar substansi sama dengan Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah provinsi dan kabupaten/ kota, namun terdapat beberapa penyesuaian substansi antara lain: penyesuaian nomenklatur tunjangan yakni tunjangan guru ASN Daerah. 

Nomenklatur ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Khusus Non Fisik; penyesuaian beberapa persyaratan penerima tunjangan; penyesuaian pelaksanaan cuti bagi penerima tunjangan; penambahan ketentuan pemberhentian penerimaan tunjangan; dan penyesuaian teknis penyaluran yang dilakukan oleh Kementerian yaitu mengenai waktu pelaksanaan sinkronisasi data dan waktu pelaksanaan validasi serta penetapan penerima.

Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Guru ASN yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Agustus 2023.

Untuk informasi selengkapnya terkait regulasi dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di abwah ini:



Demikianlah informasi di atas mengenai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang telah Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment