Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 adalah tema informasi kali ini.
Di kesempatan yang baik ini Admin akan membagikan informasi tentang Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 untuk Anda semua.
Kemendikbudristek melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang mengupayakan peserta didiknya untuk berprestasi pada tingkat provinsi, nasional maupun internasional dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sebagai salah satu unit utama di Kemendikbudristek, bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan prestasi dan manajemen talenta.
Salah satu upaya yang telah berhasil dilakukan Puspresnas untuk memantau, mengevaluasi, dan melaporkan capaian prestasi peserta didik adalah dengan terbangunnya Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang dapat diakses oleh satuan pendidikan untuk mengetahui prestasi yang dicapainya.
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini, diharapkan dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasah, mengasih, dan mengasuh peserta didik untuk terus berkembang.
Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan memberikan bantuan biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi.
Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan insentif bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti berhasil mengembangkan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan dan sebagai stimulasi atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan secara kreatif dan inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi talenta peserta didik.
Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi telah dilaksanakan sejak tahun 2021 kepada 207 satuan pendidikan, tahun 2022 kepada 205 satuan pendidikan yang mempunyai minimal 3 (tiga) peserta didik yang berprestasi pada ajang talenta tingkat nasional dalam dua tahun sebelumnya, dan tidak termasuk pelaksana Sekolah Penggerak.
Sedangkan pada tahun 2023 kepada 2731 satuan pendidikan yang mempunyai minimal 1 (satu) prestasi di tingkat provinsi, dan/atau nasional/ internasional dalam dua tahun sebelumnya serta tidak termasuk pelaksana Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan.
Pada tahun 2024 Kemendikbudristek melalui Puspresnas akan memperluas sasaran satuan pendidikan penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi untuk meningkatkan dan mendorong pelembagaan budaya berprestasi sebanyak mungkin di satuan pendidikan dengan kriteria yang sama seperti tahun sebelumnya.
Kebijakan BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Kebijakan BOS Kinerja Sekolah Prestasi sejak tahun 2023, Puspresnas juga memasukkan konsep pengimbasan, pada konsep ini terdapat sekolah pengimbas dan sekolah imbas.
Sekolah pengimbas mempunyai peran untuk membina dan mengembangkan sekolah imbas dalam hal mendorong dan mengembangan sekolah dimaksud untuk berprestasi.
Berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan termaktub tujuan penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dalam rangka pelembagaan budaya prestasi di satuan pendidikan untuk:
- Asesmen dan pemetaan talenta;
- Pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau
- Pengembangan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas juga harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi melalui program pengimbasan.
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kemendikbudristek melaksanakan Strategi Manajemen Talenta Nasional. BOS Kinerja Sekolah Prestasi dialokasikan bagi sekolah dasar, menengah, dan pendidikan khusus yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi, dalam 3 (tiga) bidang ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan internasional, yaitu:
- Riset dan Inovasi;
- Seni Budaya; dan
- Olahraga.
Kesimpulan
Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 dimaksudkan sebagai arah untuk memandu semua pihak terkait, baik internal maupun eksternal sehingga menjadi sinergi untuk mengembangkan talenta peserta didik sampai pada titik optimal dan berkelanjutan.
Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 ini disusun sebagai acuan pelaksanaan maupun penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 dalam rangka pelembagaan budaya prestasi satuan pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah informasi di atas tentang Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment