Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2025

Table of Contents

Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2025


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2025 merupakan tema informasi kali ini yang akan Admin bagikan kepada Anda semua.

Maka dari itu, silahkan Anda simak penjelasannya dan dapat Anda unduh filenya di akhir informasi ini.

Latar Belakang

Berikut di bawah ini adalah perihal yang melatarbelakangi dari terbitnya Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2025:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.

Isi Pokok Regulasi

  • Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Satuan Biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. 
  • Penerima Dana bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penutup

Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 Desember 2024.

Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2025 dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:



Demikianlah informasi di atas mengenai Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana Alokasi BOP dan BOS Reguler Tahun Anggaran 2025 yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment