Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG adalah tema dari informasi ini.
Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG.
Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam upayanya meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Pendidik bagi seluruh Guru yang memenuhi persyaratan.
Namun dalam perjalanannya banyak hal yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah dengan melakukan validasi liniearitas sertifikasi pendidikan yang dimiliki oleh seorang guru.
Dalam pelaksanaan di lapangan banyak hal yang tidak bisa diterapkan yakni ada guru yang tidak sesuai dengan latar pendidikannya namun harus mengajar pada mata pelajaran lain.
Oleh karena itu agar jumlah jam yang diampu bisa diakui sehingga memenuhi persyaratan Jumlah Jam Mengajar oleh seorang guru maka diterbitkanlah sebuah Peraturan baru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik.
Sebelumnya, pengaturan masalah Liniearitas Sertifikasi Guru ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 namun belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah hingga akhirnya terbitlah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik.
Berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya.
Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Padahal, dalam Permendikbud tersebut terkait linieritas sertifikasi ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani atau mengakomodir guru-guru yang terkendala dengan linieritas sertifikasinya.
Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Adapun yang melatarbelakangi terbitnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru.
- Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Isi pokok dalam regulasinya terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:
- Linieritas sertifikasi bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
- Penataan linieritas sertifikasi guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
- Guru kelas;
- Guru mata pelajaran;
- Guru Bimbingan dan Konseling/ konselor;
- Guru pendidikan khusus; atau
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/ guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
- Penetapan linieritas sertifikasi bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
- Guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
- Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
- Mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
- Sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
- Sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.
Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.
Tidak harus Linier antara Sertifikat dan Ijazah
Kekhawatiran guru-guru yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan.
Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah, asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.
Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik Guru Kelas SD akan tetap linier mengajar sebagai Guru Kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Matematika, atau lainnya.
Dan juga seumpamanya telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia meskipun Ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/ MTs.
Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru atau PPG.
Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 33022/B.B4/GT/2017 Tanggal 6 November 2017 Perihal Linieritas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik dan akan dibahas diakhir artikel ini.
Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik
Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 sudah mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki), yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/ RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/ TK apabila memiliki ijazah S1/ D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Lampiran I)
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/ D-IV) PGSD atau Psikologi.
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) PGSD atau Psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) PGSD atau Psikologi.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di jenjang SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di jenjang SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.
Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/ DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.
Konversi Kode Sertifikat Pendidik
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik. Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain:
- Kode 061 (Lainnya SD)
- Kode 125 (Lainnya SMP)
- Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
- Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
- Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Pengajuan konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.
Akhirnya, kekhawatiran para guru atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan.
Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.
Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas sertifikasi guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini.
Silakan dibaca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dibawah ini:
Daftar Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan dengan Ijazah S1/D-IV
Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan kualifikasi akademik S1/ D-IV yang dimiliki.
Linier yang dimaksud di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S1/ D4 dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Gambar 1 |
Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat tersebut Dirjen GTK kembali menerbitkan surat bernomor 32022/B.B4/GT/2017 tentang Linieraitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa dalam proses pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar liniearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru.
Daftar tersebut digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menentukan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.
Untuk itu Dirjen GTK menerbitkan daftar liniearitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi akademik S1/ D-IV.
Daftar liniearitas tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Pertama, Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun).
- Kedua, Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/ MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Gambar 3 |
Catatan: Untuk bidang kejuruan, liniearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada tabel tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.
Berikut dibawah ini adalah Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/ D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan selengkapnya:
Demikianlah Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dan Linieritas S1 dengan Bidang Studi PPG yang berhubungan dengan linieritas sertifikasi bagi guru, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Literasi.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Update Tanggal 29 Februari 2024.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 telah dicabut dengan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024.
Izin bertanya, lulusan S1 pendidikan sejarah mengar di SD dan menjadi guru kelas. Apakah linear?
Saya lulusan S1 Ilmu Administrasi Bisnis, sekarang mengajar di salah satu SMA untuk mata pelajaran bahasa Inggris. Saya berencana untuk mengurus sertifikasi. Apakah harus linier? Dan kalau iya, mohon sarannya kira-kira jurusan apa yang linier dengan pendidikan S1 saya. Terima kasih sebelumya.