Regulasi Terkait GTK dalam Penerbitan SKTP

Table of Contents

 

Regulasi-Terkait-GTK-dalam-Penerbitan-SKTP


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Regulasi Terkait GTK dalam Penerbitan SKTP adalah informasi kali ini.

Pada kesempatan ini Admin akan membagikan informasi terkait dengan sebuah Regulasi Terkait GTK dalam Penerbitan SKTP.

Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan Indonesia dengan mengatasi kelemahan pada kompetensi guru, serta rendahnya motivasi dan pendapatan mereka. Komponen utama undang-undang tersebut adalah program sertifikasi guru.

Program ini dirancang untuk mensertifikasi guru-guru yang dapat menunjukkan kompetensi mengajar. 

Insentif yang besar juga diperkenalkan sehingga guru yang telah disertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan gaji pokok mereka.

Syarat penerima tunjangan untuk profesi guru ini berdasarkan pada data guru yang sesuai aplikasi dapodik dengan petunjuk yang benar sesuai dengan beban mengajar yang ada pada jadwal sekolah induk, tanggal lahir, status kepegawaian dan NUPTK.

Salah satu momen yang paling ditunggu oleh guru yang sudah bersertifikasi adalah saat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Tunjangan ini bisa diterima, baik oleh PNS maupun bukan PNS, dengan syarat menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru). 

TPG ini bisa dicairkan jika guru sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

SKTP

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya. Surat ini berlaku selama enam bulan saja. 

Tidaknya terbit SKTP bisa dicek melalui portal Info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/ Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Untuk guru swasta tergantung kebijakan dinas pendidikannya masing-masing tapi umumnya tidak perlu melapor bila sudah terbit SKTPnya.

Jenis Verifikasi [Data] untuk SKTP

1. Verifikasi NUPTK

  • NUPTK yang digunakan sudah valid.
  • NUPTK yang digunakan konsisten.

2. Verifikasi Kelulusan

  • Terdata pada SIMTUN.
  • Sesuai jenjang dan kewenangan (PAUD/ Dikdas/ Dikmen)
  • Status aktif di SIMTUN.
  • Tidak merangkap Tunjangan dengan kementerian lain (Kemenag).

3. Verifikasi Status Kepegawaian

  • PNS terdaftar di BKN.
  • Non PNS di Sekolah Negeri harus ada SK Kepala Daerah.
  • Non PNS di Sekolah Swasta harus ada SK GTY.

4. Verifikasi Penugasan (Beban)

  • Verifikasi Rombongan Belajar.
    • Jumlah minimal/ maksimal siswa (28, 32, 36).
    • Jumlah maksimal Rombongan Belajar.        

  • Verifikasi Jam Tatap Muka.
    • Jumlah Jam Mengajar (JJM) sesuai kurikulum
    • Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier sesuai Permendikbud No. 46. 

   
Update per tanggal 29 Februari 2024.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 telah dicabut dengan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024.


  • Verifikasi Tugas Tambahan.
  • Verifikasi Tugas Tambahan Ekuivalensi.

5. Verifikasi Keaktifan atau Kehadiran

  • Kehadiran Guru sudah menggunakan Aplikasi Hadir GTK.

Regulasi Baru Tahun 2018

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas. Pada Pasal 2 yang terdiri dari (3) ayat dijelaskan bahwa:

  • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
  • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 

  • Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


Intisari dari Pasal 2 adalah sebagai berikut:

  • Guru wajib hadir di sekolah selama 40 Jam (termasuk jam istirahat)/minggu atau 7-8 Jam per hari, walaupun tidak ada jadwal mengajar.
  • Kepala Sekolah wajib di sekolah selama 40 Jam (termasuk jam istirahat)/minggu atau 7-8 Jam per hari, walaupun tidak mengajar.
  • Pengawas Sekolah wajib bekerja selama 40 Jam walaupun tidak ada jadwal kunjungan.

Dampak ke Tunjangan Profesi

  • Data kehadiran guru dapat di download oleh Operator SIMTUN/ Pengelola Tunjangan melalui Aplikasi Hadir GTK.
  • Daftar kehadiran Guru/ Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah digunakan oleh Dinas Pendidikan sebagai salah satu bahan untuk memverifikasi kelayakan seorang Guru menerima Tunjangan Profesi atau tidak.
  • Untuk Pengawas Sekolah perlu dicatat kehadiran yang bersangkutan di sekolah binaannya.

Untuk kegiatan Guru di sekolah selama 37,5 Jam di sekolah dijelaskan pada Pasal 3 ayat 1 dalam Permendikbud No. 15 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: 

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan 

  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 

Intisari dari Pasal 3 adalah sebagai berikut: 

  • Selain melaksanakan pembelajaran (minimal 24 JTM), Guru wajib melaksanakan Tugas lainnya. 
  • Kewajiban sebagai Pegawai memenuhi Jam Kerja 40 Jam untuk melaksanakan semua Tugas pada Pasal 3.
  • Kewajiban minimal 24 JTM untuk mendapatkan Tunjangan Profesi bagi Guru/ Kepala Sekolah/ Pengawas Sekolah yang sudah sertifikasi.

Pemenuhan Jam Tatap Muka pada Pasal 4 ayat (3) dan (4) adalah sebagai berikut:

  • Ayat (3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 
  • Ayat (4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

  • Minimal 18 JTM.
  • Minimal 12 JTM di sekolah induk (6 jam di sekolah lain) tidak termasuk Tugas Tambahan.
  • Untuk pemenuhan minimal 24 JTM, guru diberi Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE).

Intisari dari Pasal 4 ayat (3) dan (4) adalah sebagai berikut:

  • Kewajiban melaksanakan pembelajaran adalah 24 s/d 40 JTM (atau setara 5 s/d 8 Rombel untuk Guru TIK/BK).
  • Pemenuhan minimal 24 JTM didapat dari:
    • Pembelajaran Tatap Muka di kelas.
    • Tugas Tambahan (setara 12 JM) dan wajib di sekolah pangkal (induk).
    • Tugas Tambahan Lain (ekuivalensi), maksimal 6 JM, dan di sekolah pangkal (induk).

Tugas Tambahan

Masih pada Pasal 4 ayat (7) dan (8). Untuk ayat (7) butir a s/d d yang menerangkan tentang Tugas Tambahan adalah setara dengan 12 JTM.


Regulasi-Terkait-GTK-dalam-Penerbitan-SKTP
Gambar 1


Selanjutnya mengenai Pasal 6 ayat (1) menerangkan tentang Tugas Tambahan Lain (TTL) sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (7) huruf f.

Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE)


Regulasi-Terkait-GTK-dalam-Penerbitan-SKTP
Gambar 2


Adapun untuk syarat mendapat Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE) adalah sebagai berikut:

1. Wali Kelas

  • Mendapat SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
  • 1 Guru maksimal 1 Rombel (untuk jenjang SMP keatas).
  • Pada Aplikasi Dapodik penugasan diisi langsung di Rombongan Belajar (Rombel) bukan pada Tugas Tambahan.

2. Pembina OSIS

    • Mendapat SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
    • Memiliki kemampuan untuk melatih Kepemimpinan (leadership).
    • 1 Pembina OSIS untuk 1 sekolah.

    3. Guru Piket

      • Mendapat SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
      • 1 Guru maksimal 1 hari/minggu setara dengan 1 JTM.
      • Jumlah maksimal Guru Piket dalam 1 pekan adalah 5/6 orang (tentative).

      4. Pembina Ekstra Kulikuler 

      • Mendapat SK Penugasan dari Kepala Sekolah. 
      • Bidang Ekskul yang dapat diselenggarakan adalah Olahraga, PMR, Pecinta Alam, Kelompok Ilmiah, Bahasa Asing, Keagamaan. 
      • 1 Pembina untuk 1 bidang ekskul (tentative). 
      • Memiliki kemampuan melatih siswa sesuai bidang ekskul. 
      • Terjun langsung melatih siswa (lihat Pasal 3). 
      • 1 Rombongan Ekskul minimal diikuti 20 Peserta Didik.

      5. Pembina Pramuka

      • Mendapat SK Penugasan dari Ketua Gugus Depan.
      • Memiliki kecakapan untuk menjadi Pembina Pramuka.
      • Melatih langsung anggotanya.
      • Jumlah minimal anggota adalah 20 siswa.
      • Jenis-jenis Pembina Pramuka
        • Pembina Siaga (untuk siswa kelas 1 s/d 3).
        • Penggalang Putra (untuk siswa kelas 4 s/d 9 putra).
        • Penggalang Putri (untuk siswa kelas 4 s/d 9 putri).
        • Penegak Putra (untuk siswa kelas 10 s/d 12 putra).
        • Penegak Putri (untuk siswa kelas 10 s/d 12 putri).

      6. Kordinator PKB/PJG/BKK (pada jenjang SMK)

      • Mendapat SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
      • Belum terakomodasi di Dapodik.

      7. Anggota Tim Penilai Kinerja Guru

      • Mendapat SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.

      8. Pengurus Asosiasi Guru

      • Mendapat SK Penugasan dari Ketua Asosiasi.
      • Belum terakomodasi di Dapodik.

      9. Tutor Pendidikan Jarak Jauh

      • Mendapat SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
      • Belum terakomodasi di Dapodik.

      Jam Tatap Muka (JTM) di Sekolah lain

      • Dibolehkan maksimal 6 JTM
      • Pada sekolah yang masih 1 zona dengan sekolah pangkal/ induk.
      • Pada sekolah yang kekurangan Guru.
      • Penentuan zona oleh Dinas Pendidikan setempat.

      Jam Tatap Muka (JTM) Minimal

      Untuk Guru yang mendapat Tugas Tambahan Lain harus memenuhi 18 JTM atau membimbing 4 Rombel (untuk BK dan TIK).

      Selanjutnya mengenai Rangkap Tugas Tambahan dapat dilihat pada Pasal 7 yang terdiri dari 2 ayat adalah sebagai berikut:

      • Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

      • Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

      Merangkap Tugas dengan Tugas Tambahan diizinkan namun Tambahan tidak dianggap sebagai pemenuhan JTM.

      Pasal 13 ayat (1) adalah sebagai berikut:

      Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi: 

      • Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum; 
      • Guru pendidikan khusus; 
      • Guru pendidikan layanan khusus; dan 
      • Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

      Adapun maksud dari "Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum" adalah:

      • Untuk Mapel tertentu pada Sekolah kecil (minimal 3 Rombel) karena keterbatasan ketersediaan JJM (contoh Mapel Seni Budaya 2 JTM) tidak harus memenuhi 12 Jam minimal di sekolah induk.
      • Tetap harus mendapat TTLE 6 Jam.
      • Tetap harus menambah 6 Jam di sekolah lain dalam zona yang sama.
      • Tetap harus hadir 40 Jam di sekolah.
      • Alternative lain: Untuk Guru dengan kasus tersebut tidak perlu mengajar di sekolah lain, tetapi diberi Tugas Tambahan 12 Jam.

      Kesimpulan tentang Tugas Tambahan Lain

      • Tugas Tambahan Lain (Ekuivalensi) hanya diberikan pada Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban Tatap Muka 24 Jam pada sekolah yang tidak kelebihan Guru.
      • Dasar Perhitungan Kebutuhan Guru: JJM Kurikulum, Jumlah Rombel tersedua, dan Guru yang mendapat Tugas Tambahan.

      Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

      Mengenai Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsi PNSD akan dibahas pada artikel terpisah.

      Terima Kasih.

      Salam Literasi!

      Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

      Post a Comment