Widget HTML #1

Masih Tentang PIP

 Masih-Tentang-PIP

Pengelolaan PIP Puslapdik

Pengelolaan PIP 2015 sampai dengan 2019

  Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen

  • Direktorat Sekolah Dasar
  • Direktorat Sekolah Menengah Pertama
  • Direktorat Sekolah Menengah Atas
  • Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan

Pengelolaan PIP 2020  

  Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen - Dengan Persentase 17,22 %

  • Direktorat Sekolah Dasar
  • Direktorat Sekolah Menengah Pertama     
  • Direktorat Sekolah Menengah Atas
  • Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan - Dengan Persentase 82,78 %

Dasar Pelaksanaan

  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar;
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor SP DIPA-023.01.1.690399/ 2020 Satker 690339 (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).

Besaran Bantuan PIP Dikdasmen

Masih-Tentang-PIP
Gambar 1

PIP Dikdasmen Sebagai Penguatan Akses Pendidikan

Nawacita 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui PROGRAM INDONESIA PINTAR

  1. Membangun keluarga produktif.
  2. Meningkatkan      efektifitas       dan efisiensi        pelaksanaan  program perlindungan sosial.
  3. Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota. 
  4. Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA/K.
  5. Membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar kepada siswa.
  6. Mensosialisasikan secara     intensif   kepada        penerima       Program Indonesia Pintar.

Prinsip Pelaksanaan PIP Dikdasmen

Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP.

Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional.

Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Prioritas Penerima Layanan PIP Dikdasmen

PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 s.d 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah

Peserta Didik Pemegang KIP

→ hasil pemadanan terkini data PD yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari Kemensos 

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/ panti asuhan.
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

→ usulan dinas pendidikan dan/atau pemangku kepentingan yang bersumber dari Dapodik 

Besaran Bantuan PIP Dikdasmen 

Untuk membeli buku dan alat tulis.
Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah.
Membiayai transportasi. 
Uang saku peserta didik.
Biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal.
Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Pembatalan KIP

[Terhadap siswa penerima PIP ber KIP yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskinyang tercatat di DTKS Kemensos]. 

Meninggal dunia.
Putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan. 
Tidak diketahui keberadaannya. 
Menolak menerima KIP.
Tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP Dikdasmen. 
Tercatat sebagai data ganda penerima PIP.

Pengembalian Dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara

Pengembalian oleh Satuan Pendidikan

Mengidentifikasi peserta didik penerima PIP Dikdasmen yang memenuhi ketentuan pembatalan melalui SIPINTAR. Dilakukan apabila dana sudah ditarik dari rekening dalam bentuk tunai (cash).

Pengembalian dana ke Kas Umum Negara atas nama peserta didik dengan mekanisme sebagai berikut: 

1. Peserta didik dan/atau orang tua memberikan pernyataan tertulis perihal keinginannya untuk menyerahkan kembali dana PIP Dikdasmen dengan menyertakan alasan pengembalian dana;

2. Pengembalian disampaikan oleh kepala satuan pendidikan kepada Puslapdik melalui SIPINTAR dengan menginput data peserta didik yang bersangkutan;

3. Puslapdik menindaklanjuti dengan memberikan kode billing melalui SIPINTAR;

4. Satuan pendidikan menggunakan kode billing tersebut melalui teller bank yang melayani pengembalian dana;

5. Satuan pendidikan menyampaikan bukti pengembalian melalui SIPINTAR pada menu pengembalian dana.

Pengembalian oleh Kementerian

Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Prov/Kota/Kab perihal peserta didik yang memenuhi ketentuan untuk dikembalikan ke Kas Umum Negara melalui SIPINTAR.

Berdasarkan laporan dari bank penyalur perihal kondisi yang menunjukkan bahwa jumlah transaksi secara periodik tidak signifikan, sehingga dana dari rekening yang belum diaktivasi baik atas nama peserta didik yang memenuhi kriteria untuk dikembalikan ke maupun peserta didik yang tidak meemnuhi ketentuan pengembalian, untuk dikembalikan pada waktu yang bersamaan.

Inovasi Pelaksanaan PIP 2020 - Puslapdik

1Penggabungan Pengelolaan PIP ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

2015 sampai dengan 2019 dikelola di 4 Direktprat (SD. SMP. SMA dan SMK). Awal 2020 dipindahkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sehingga pengelolaan PIP semua jenjang menjadi terpusat.

2Dispensasi Pencairan di KPPN

Permohonan Pencairan tanpa

Didahului Rencana Penarikan Dana (RPD). Secara normal membutuhkan waktu 14 hari, dengan dispensasi hanya 1 hari sehingga dana lebih cepat sampai ke sasaran penerima PIP.

3Relaksasi Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana selama masa pandemik Covid-19

Seluruh siswa yang berada di zona merah dapat melakukan pencairan dengan mengasakan kepada kepala sekolah (kolektif).

4Konfirmasi Rekening Seluruh

Siswa Sebagai Verifikasi Penyaluran

Seluruh sekolah diwajibkan mengirim dokumentasi buku tabungan, identitas siswa dan KIP ATM ke aplikasi SIPINTAR Enterprise dengan menggunakan login SSO.

5Pengembalian Dana PIP ke Kas Umum Negara secara Periodik

 

Proses pengembalian ke kas Negara dipercepat per 2 bulanan dengan mekanisme permohonan dari Dinas

Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota yang telah menvalidasi siswa yang termasuk ke dalam kriteria harus dikembalikan ke kas Negara.

6Sentralisasi Pengaduan PIP

 

Seluruh pengaduan terkait PIP dapat disampaikan di aplikasi SIPINTAR enterprise. Pemgaduan akan direspon dalam waktu yang singkat dengan tim

khusus yang memahami proses PIP

7Pemadanan Data Online

Pemadanan Peserta Didik (DAPODIK) dengan anak usia 6 s.d. 21 tahun dari keluarga miskin yg tercatat di DTKS, dilakukan secara online antara Pusdatin Kemdikbud dan Pusdatin Kemensos sehingga waktu pemadanan lebih singkat, dan penyaluran menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

8Integrasi Sistem Informasi “Sipintar Enterprise”

 

Menghubungkan semua stakeholder: Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, KCD, SLB dan Kesetaraan, Sekolah, Pemangku, dan Bank Penyalur. Menyediakan fitur baru yang membantu pengelolaan PIP.

9Validasi Kelayakan PIP oleh Dinas

Pendidikan untuk Pengusulan PIP 

 

Seluruh siswa yang statusnya layak PIP di luar hasi pemadanan dengan DTKS, harus melalui proses validasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota.

10Perpindahan Siswa

 

Proses perpindahan siswa dari sekolah nasional ke madrasah atau sebaliknya akan menggunakan sistem bersama antara Kemendikbud dengan Kemenag yang mencatat informasi perpindahan siswa secara rinci sehingga tidak menimbulkan duplikasi.

Risalah Penyaluran PIP 2015-2019

2015

2016

Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori:

•   Siswa dari keluarga pemenang KPS

•   Siswa dari keluarga peserta PKH

•   Siswa miskin usulan sekolah melalui Dinas

Pendidikan/Pemangku

Kepentingan

•   Siswa korban bencana alam

•   Siswa pendidikan kesetaraan paket A/B/C

à Kemdikbud beberapa kali menerima data BDT dari TNP2K namun tidak satupun dinyatakan final untuk dipakai sebagai database pencetakan Kartu Indonesia Pintar

Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori:

•   Siswa dari keluarga pemenang

KPS dan atau peserta PKH (Kohort 2015) yang masih tercatat sebagai siswa aktif

•   Pemadanan data KIP TNP2K dengan Dapodik

•   Pemadanan data PKH dengan Dapodik

•   Siswa miskin usulan sekolah melalui Dinas

Pendidikan/Pemangku

Kepentingan

•   Siswa korban bencana alam

•   Siswa pendidikan kesetaraan paket A/B/C

•   Afirmasi Papua

à    Kemdikbud menerima data KIP dari BDT yang disampaikan oleh TNP2K sebanyak 17.927.308 pada Januari 2016.

à    Kemdikbud mencettak dan mengirim data KIP ke alamat rumah dengan menunjuk PT. SAP dan PT. Dexter sebagai perusahaan jasa pengiriman.

à    Kemdikbud melaksanakan uji coba KIP Plus berupa ATM

2017

2018

Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori:

•   Siswa ber KIP (Kohort 2016).

•   Pemadanan data KKS Kemensos dengan Dapodik

•   Siswa Yatim Piatu dan atau yang tinggal di panti.

•   Siswa pendidikan kesetaraan paket A/B/C

•   Siswa miskin usulan sekolah melalui Dinas

Pendidikan/Pemangku Kepentingan

à    Kemdikbud mencetak KIP khusus dalam bentuk ATM dan diprioritaskan bagi siswa Yatim Piatu dan atau yang tinggal di panti. Sisanya diagendakan dalam pencetakan KIP ATM tahun 2018.

à    Kemendikbud menginstruksikan kepada BRI/BNI untuk migrasi semua rekening virtual penerima PIP tahu 2015 dan 2016 ke rekening tabungan.

à    Kemendikbud melaksanakan penyerahan KIP simbolik dari

Presiden RI/Menko PMK kepada Siswa Yatim Piatu dan atau yang tinggal di panti dalan acara kunjungan kerja.

Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori:

•   Siswa ber KIP (Kohort 2017).

•   Pemadanan data PKH dan KKS Kemensos dengan Dapodik

•   Siswa pendidikan kesetaraan paket A/B/C

•   Siswa miskin usulan sekolah melalui Dinas Pendidikan/Pemangku

Kepentingan

à Kemdikbud melaksanakan pengembalian dana PIP tahun 2015 dan 2016 ke kas negara untuk rekening yang belum diaktivasi efektif tanggal 9 Juli

2018 sebagaimana Edaran Mendikbud No. 2 tahun 2018.

à Kemdikbud melanjutkan pencetakan KIP ATM tahun 2018 yang dilaksanakan oleh BRI dan BNI.

2019

Penyaluran dilakukan untuk beberapa kategori:

• Siswa ber KIP (Kohort 2018).

àKemdikbud melaksankan pengembalian dana PIP tahun 2017 pada Juli 2019

àKemdikbud melanjutkan pencetakan KIP ATM tahun 2019 yang dilaksanakan oleh BRI dan BNI.

àKemdikbud menyusun mekanisme pembatalan SK Penyaluran PIP dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota.

History Bantuan Siswa Miskin 2015-2019

Masih-Tentang-PIP
Gambar 2

Terima Kasih, semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Masih Tentang PIP"