Widget HTML #1

Tentang Puslapdik Kemendikbud

 Puslapdik Kemendikbud

Puslapdik Kemendikbud adalah kepanjangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terdiri atas: (a) Subbagian Tata Usaha; dan (b) Kelompok Jabatan Fungsional.

Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.

Tugas Puslapdik Kemendikbud

Puslapdik Kemendikbud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat. (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019).

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 dapat dilihat dibawah ini:

Fungsi Puslapdik Kemendikbud

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan Penyusunan Program kerja Pusat;
  2. Melaksanakan Penyusunan Kebijakan teknis layanan pembiayaan kepada peserta didik;
  3. Melaksanakan Analisis usulan Penerima Layanan Pembiayaan Pendidikan;
  4. Melaksanakan Seleksi Usulan pemberian beasiswa peserta didik;
  5. Melaksanakan Penetapan dan Penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik;
  6. Melaksanakan Penetapan dan/atau Pemberian Tunjangan/Insentif bagi guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan;
  7. Melaksanakan Penyusunan Data dan Informasi penerima layanan pembiayaan pendidikan;
  8. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  9. Melaksanakan Penyusunan Laporan pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; dan
  10. Melaksanakan Penyusunan Laporan Pusat.

Struktur Organisasi Puslapdik Kemendikbud

Tentang-Puslapdik-Kemdikbud
Gambar 1

Program Utama Puslapdik Kemendikbud

Adapun yang menjadi program utama Puslapdik Kemendikbud adalah sebagai berikut:

  1. Program PIP. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah selanjutnya disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah. 
  2. Program KIP KuliahKartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
  3. Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan Profesi Guru meliputi: Tunjangan Profesi Guru Non PNS, Tunjangan Khusus Non PNS, dan Tamsil Guru PNS Non Sertifikasi.
  4. Layanan Perkantoran. Meliputi: Layanan Ketatausahaan Pusat dan Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  5. Beasiswa Unggulan. Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pendidikan secara merata dan berkeadilan.
  6. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik). Beasiswa ADik adalah salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaanya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Syarat dan Ketentuan (ADik)

Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyalurkan beragam beasiswa. 

Salah satunya beasiswa ADik. Dikutip dari instagram resmi Puslapdik Kemendikbud di puslapdik_dikbud, beasiswa ADik adalah singkatan dari Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi. 

Beasiswa ini adalah salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk bantuan pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa.

Bantuan ini diberikan Kemendikbud kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaannya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Program untuk membangun bangsa melalui perluasan akses pendidikan tinggi ini memiliki beberapa keunggulan. 

Pertama, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. 

Selain itu juga diberikan bantuan biaya hidup per bulannya. 

Selanjutnya, bagi penerima KIP Kuliah Afirmasi 3T, Papua dan Papua Barat dan anak TKI mendapat bantuan biaya transportasi keberangkatan dari bandara/ terminal/ pelabuhan asal ke perguruan tinggi.

Bagi masyarakat yang menginginkan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini maka bisa mengakses informasinya ke https://adik.kemdikbud.go.id/

Skema bantuan beasiswa ADik pada tahun 2020 terdiri atas ADik 3T yakni beasiswa bagi putra daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), lalu ADik Papua dan Papua Barat yakni beasiswa yang disalurkan kepada putra daerah Papua dan Papua Barat. 

Serta ketiga ADik Adem dan TKI yakni beasiswa bagi putra daerah Papua yang telah mengikuti program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan beasiswa untuk anak TKI.

Persyaratan Penerima Program ADik (Siswa dari wilayah 3T, Papua dan Papua Barat serta anak TKI)

  • Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
  • Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI berlokasi di daerah perbatasan NKRI;
  • Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:
    • Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI harus memilih PT di luar provinsi;
    • Calon penerima dari daerah Papua dan Papua Barat harus memilih PT di luar Provinsi Papua dan Papua Barat.

  • Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;

  • Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut: 
    • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
    • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
    • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
    • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
  • Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Persyaratan Penerima Program ADik (Calon penerima mahasiswa penyandang disabilitas)

  • Mahasiswa difabel sesuai Permen No 46/2017 tentang Penyandang Disabilitas yaitu mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

  • Mahasiswa difabel yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, emosional, mental, sensorik meliputi:
    • tunanetra;
    • tunarungu;
    • tunadaksa;
    • tunagrahita;
    • gangguan komunikasi;
    • lamban belajar;
    • kesulitan belajar spesifik;
    • gangguan spektrum autis; dan
    • gangguan perhatian dan hiperaktif.
  • Mahasiswa calon penerima diusulkan oleh perguruan tinggi setelah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi masing-masing;

  • Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, antara lain:
    • Gangguan penglihatan oleh dokter mata/optician;
    • Gangguan pendengaran oleh dokter THT;
    • Gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi oleh psikiater/ psikolog;
    • Gangguan gerak oleh ahli ortopedi;
    • Ahli pendidikan khusus.

Jalur Penerimaan Peserta Program ADik

  • Jalur PT (LTMPT): Jalur Non-Tes, Peserta lulus SNMPTN atau SBMPTN.
  • Jalur Politeknik: Jalur Tes, Peserta lulus SNMPN atau SBMPN.
  • Jalur Mandiri: Siswa lulus seleksi Mandiri PT/ Politeknik.
  • Jalur TES ADik: Peserta Tes ADik yang didaftarkan oleh Dinas Kab/ Kota/ Provinsi.

Prosedur Pendaftaran Program ADik

  • Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2020 adalah melalui SIM-ADik pada laman http://adik.kemendikbud.go.id. dengan periode Pendaftaran online.

  • Peserta Jalur PT (LTMPT) yang:
    • Lulus SNMPTN mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online;
    • Peserta SBMPTN mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online dengan menyertakan nilai UTBK. Bagi yang lulus SBMPTN akan diikutsertakan sebagai calon peserta program ADik sesuai dengan program studi yang dipilih pada SBMPTN;
  • Peserta Jalur Politeknik yang LULUS SNMPN dan SBMPN mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online;

  • Peserta Jalur Tes Seleksi didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus). Siswa Papua dan Papua Barat yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar secara mandiri melalui SIM-ADik secara online.

Tahapan Penerimaan ADik

  • Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  • Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten;
  • Disdik Kabupaten mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai jumlah kuota. Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNMPTN, Peserta SBMPTN, Lulus SNMPN dan SBMPN melakukan pendaftaran mandiri melalui SIM-ADik secara online;
  • Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  • Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbud melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  • Kepala Puslapdik Kemendikbud melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

Demikianlah informasi seputar Tentang Puslapdik Kemendikbud, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Tentang Puslapdik Kemendikbud "