Tanya Jawab tentang DTKS

Table of Contents

 Tentang DTKS

Apa yang dimaksud DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. 

Apa saja dasar hukum DTKS?

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial. 
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. 
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/ Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/ Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. 

Musdes/ Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. 

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/ walikota. 

Bupati/ Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara meng-import data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/ Walikota dan Berita Acara Musdes/ Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Artikel Dukungan Dapodik untuk PIP Dikdasmen.

Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Siapa yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. 

Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota. 

Apakah Siswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP Kuliah?

Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau belum terdaftar kedalam DTKS, masih mungkin menerima KIP kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait. 

Info selengkapnya dapat dilihat pada Artikel Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah.

Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS ternyata merupakan alamat yang merupakan KK lama?

Untuk perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa/kelurahan domisili baru. Perubahan tersebut akan disampaikan oleh Lurah/kepala Desa ke Bupati melalui camat. 

Sebelum pengesahan oleh Bupati/ Walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.

Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin? atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah?

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. 

Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Jika nama di DTKS tidak tercantum bagaimana pengajuannya?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat. 

Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. 

Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.

Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. 

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Bagaimana upaya Kemensos agar daerah berperan aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin yang berhak untuk masuk kedalam DTKS?

  • Melakukan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan DTKS kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Melakukan rapat koordinasi nasional dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi, baik secara regional maupun dengan membuka kelas yang diadakan sebulan 4 kali setiap hari selasa-rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.
  • Memenuhi undangan dari daerah untuk melakukan bimbingan teknis kepada petugas daerah di lapangan.
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dengan K/L (Kementerian/ Lembaga) terkait updating data.

Mendagri Ajak K/L Lakukan Koordinasi Pemutakhiran DTKS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak Kementerian/Lembaga (K/L) Terkait melakukan koordinasi pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga ada kesepahaman antara yang dikerjakan di tingkat pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri melalui Vidcon dengan topik "Persiapan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2021” di Ruang Rapat Mendagri, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Kami mohon kiranya nanti kalau dari pemerintah pusat sudah melakukan sinkronisasi data, kemudian skema programnya, tiap-tiap K/L kami sarankan kita melaksanakan semacam Rakor (rapat koordinasi) pusat dan daerah yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah, sehingga mereka paham apa yang kita kerjakan tingkat pusat dan apa yang harus mereka kerjakan di tingkat daerah," ajaknya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri membahas dua hal yakni: pemutakhiran data dan eksekusinya. Pertama, terkait dengan pemutakhiran data, ia berharap agar kelurahan juga dapat melakukan verifikasi dan up-date data dengan mekanisme yang sama yang dilakukan desa. Tentunya dengan melibatkan pemerintah kota tersebut.

"Ini sarankan kami, libatkan Pemerintah  Tingkat II dan Tingkat I, karena meskipun menggunakan agen-agen jaringan dari Kementerian, kalau tidak melibatkan pemerintahan daerah, nanti akan muncul perasaan tidak dilibatkan. Sementara mereka dianggap sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab. Jadi, mereka dilibatkan dalam verifikasi, paling tidak memberikan endorse bahwa data itu akurat," tegasnya.

Lanjutnya, kedua mengenai eksekusi yang akan dilakukam oleh K/L sebagai perwakilan pemerintah pusat, Mendagri berharap ada sinkronisasi antara K/L yang satu dengan yang lainnya, terutama tentang skema bantuan sosial (Bansos).

"Saran kami, perlu dilakukan sinkronisasi, sinkronisasi antara K/L memberikan skema Bansos, baik dari Kemensos, Kementerian UKM, Kemendikbud, kemudian juga ada Kementerian Pertanian, dan lain-lain. Sehingga dapat diketahui nanti dari sinkronisasi ini siapa yang dapat “double”. Kalau dapatnya “double” mungkin tidak apa-apa, tapi yang agak rawan adalah mereka yang harusnya mendapat, tapi tidak dapat, itu yang biasanya akan ribut," tuturnya.

Kemudian ia juga berharap ada sinkronisasi skema bansos antara pusat dan daerah. Mendagri menambahkan soal amanah Presiden Joko Widodo bahwa fokus bansos untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

"Harus ada sinkronisasi skema bansos pusat dengan daerah, karena daerah-daerah Tingkat I dan Tingkat II serta Desa memiliki anggaran tersendiri juga, anggaran jaring pengaman sosial dalam APBD mereka tahun 2021. Tadi sesuai rapat terbatas (ratas) dengan Bapak Presiden prinsipnya bahwa untuk bansos ini baik secara umum dipusatkan oleh pemerintah pusat, daerah ini agar melaksanakan lebih fokus kepada pengembangan UMKM," pungkasnya.

Terima Kasih, Semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment