Widget HTML #1

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah

 Pedoman-Pendaftaran-KIP-Kuliah

Pendidikan tinggi di Indonesia harus dapat membangun karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini.

Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan sumberdaya manusia sebagai investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju.

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. 

Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter.

Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. 

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. 

Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. 

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau 
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos); 
  2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. 

JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester.
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester. 
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester. 
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester. 
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester. 
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester. 
  • Ners maksimal 2 (dua) semester. 
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester. 
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

PENDAFTARAN KIP KULIAH

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. 

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

PENDAFTARAN KIP KULIAH

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri.
  2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Tahapan Selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
  2. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
  3. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

ALUR PENDAFTARAN KIP KULIAH

Pedoman-Pendaftaran-KIP-Kuliah
Alur Pendaftaran

KESULITAN PENDAFTARAN KIP KULIAH?

  1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah.
  2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah.
  3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.
  4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: puslapdik_dikbud (Instagram).
  5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Terima Kasih. Semoga Bermanfaat.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Update:

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 dapat dilihat disini.

Post a Comment for "Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah"