Tentang NPSN

Table of Contents

Tentang-NPSN

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.

Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda format nya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. 

Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain. 

Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. 

NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia. 

NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. 

Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Dasar Pengembangan NPSN

  • Permendikbud No.99 tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbud.

  • Inmen Kemdikbud No.2 Tahun 2011 Tentang  Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional.

  • Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, Tanggal 22 Oktober 2009 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional Sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan.

Format NPSN Terdiri dari 8 digit secara acak.

Persyaratan Pengajuan NPSN

Tentang-NPSN
Gambar 1

SOP Administrasi Pengajuan NPSN

Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru.
  • Formulir Pengajuan NPSN Baru.
  • Foto Copy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy).
  • Foto Copy SK Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy).
  • Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy).
  • Letak Bujur dan Lintang Sekolah (Google Maps).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Membawa semua berkas pengajuan NPSN baru lewat loket pelayanan dinas pendidikan atau ULT Dinas Pendidikan.
  • Jika berkas lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan segera diproses.
  • NPSN baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id di menu Data Master Pendidikan.
  • Dinas Pendidikan (melalui OPD/ KK Datadik) akan mengeluarkan Sertifikat NPSN jika NPSN Baru sudah muncul.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 1 minggu setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat.

Biaya Tarif

Tanpa biaya alias gratis.

Catatan: Kemungkinan masing-masing daerah berbeda SOP nya.

Mekanisme Pengajuan NPSN

Berikut adalah mekanisme pengajuan NPSN dalam infografis:

Tentang-NPSN
Gambar 2

Cara Cek NPSN Secara Online

Berikut cara cek NPSN sekolah secara online:

  • Langsung mengunjungi situs resmi pencarian NPSN di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/index11.php Berikut tampilan situs resmi pencarian NPSN:

Tentang-NPSN
Gambar 3

  • Selanjutnya, pada kolom pencarian data, bisa langsung mengetikkan nama sekolahnya. Contoh:

Tentang-NPSN
Gambar 4

  • Setelah itu, langsung klik nama sekolahnya, lalu akan terlihat NPSN sekolah seperti di bawah ini:

Tentang-NPSN
Gambar 5

Selain cara di atas, bisa juga memakai cara berikut ini:

  • Kunjungi situs pencarian NPSN di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/index.php
  • Pilih Provinsi sekolahnya, lalu pilih Kabupaten sekolahnya dan pilih Kecamatan sekolahnya.

Salah satu dari kedua cara di atas dapat dipilih untuk mengecek NPSN sekolah.

Cara Cetak Sertifikat NPSN

Untuk pencetakan Sertifikat NPSN, baik yang baru maupun yang lama, hanya dapat dicetak di Dinas Pendidikan Kab/ Kota (Koordinasi dengan OPD atau KK Datadik Kab/ Kota).

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke Laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/

Tentang-NPSN
Gambar 6

  • Login Menggunakan akun Jaringan Pengelola Pendidikan (SDM: http://sdm.data.kemdikbud.go.id). Menggunakan username dan password akun OPD/KK Datadik.

Tentang-NPSN
Gambar 7

  • Selanjutnya, Pilih Menu Konten Sertifikat.

Tentang-NPSN
Gambar 8

  • Lalu update Konten Sertifikat. Pilih Penanggung Jawab (Kepala Dinas), jika tidak ada di list silahkan registrasi akun SDM terlebih dahulu).
  • Upload logo Kab/Kota setempat max size 1Mb dalam bentuk PNG/JPG.

Tentang-NPSN
Gambar 9

  • Klik Menu Simpan. 
  • Selanjutnya pilih Menu Rekapitulasi.

Tentang-NPSN
Gambar 10

  • Cari satuan pendidikan yang dimaksud pada menu Arsip > Kecamatan > Satuan Pendidian.

Tentang-NPSN
Gambar 11

  • Jika satuan pendidikan tidak ditemukan silahkan cari di menu Konfirmasi.

Tentang-NPSN
Gambar 12

  • Klik icon pdf pada kolom Sertifikat untuk unduh.
  • Apabila di kolom Sertifikat tidak ada icon pdf nya, berarti menunjukan bahwa file Sertifikat NPSN belum bisa diunduh karena sekolah tersebut belum update vervalSP Sekolah.

Tentang-NPSN
Gambar 13

  • Langkah terakhir adalah cetak sertifikat NPSN tersebut dan serahkan kepada kepala dinas pendidikan kab/kota setempat untuk ditandatangani.

Tentang-NPSN
Gambar 14

  • Selesai.

Manfaat NPSN

Sistem pendataan sekolah dengan skala nasional dan memberlakukan suatu kode identitas yang unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup bagi seluruh sekolah di Indonesia, mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, serta sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama.

Dengan dilakukannya pendataan sekolah secara terpusat dan online, maka pengembangan serta pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) serta Ruang Kelas Baru (RKB), bisa dilaksanakan dengan lebih akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

NPSN dikembangkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan berlaku secara nasional. 

Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka dan diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA.

Demikian penjelasan Tentang NPSN, semoga dapat bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment