Tentang Pusdatin Kemendikbud

Table of Contents

 Tentang-Pusdatin-Kemendikbud

Pusdatin adalah Pusat Data Teknologi dan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) di lingkungan Kemendikbud.

Pusat Data dan Teknologi Informasi merupakan unit organisasi Kementerian di bidang data dan teknologi informasi Kementerian. Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Sejarah

Tahun 1976

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim TKPK (Teknologi Komunikasi untuk Pendidikan dan Kebudayaan) berkedudukan di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Tahun 1978

Tim TKPK ditingkatkan menjadi Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, disingkat Pusat TKPK, yang sekarang ini dikenal dengan sebutan PUSTEKKOM berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 27 tahun 1978.

Tahun 2000

Pustekkom memperluas lingkup kerjanya dengan menambahkan unsur teknologi informasi ke dalam bidang tugasnya, sehingga nama lembaga ini menjadi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dengan akronim tetap PUSTEKKOM (ICT Center for Education).

Tahun 2005

Pustekkom berada langsung dibawah Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional sesuai dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-pusat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Sampai saat ini Pustekkom mempunyai 3 Balai Pengembang Media dan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) di daerah berupa 30 UPTD/Balai Tekkom.

Tahun 2020

Tahun 2020 menjadi langkah yang baru bagi unit kerja yang ada di lingkungan Kemendikbud. Reorganisasi di tubuh Kemendibud adalah salah satu bentuk self disruption oleh pimpinan di lingkungan Kemendikbud. 

Apalagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim begitu serius mengawal sistem pendidikan kita ke arah yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. 

Kebijakan Merdeka Belajar, menjadi kebijakan pamungkas agar terjadinya perubahan di dunia pendidikan. Hal ini perlu didukung dengan struktur organisasi yang saling terintegrasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan yang lebih dikenal dengan PUSTEKKOM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Di tahun ini PUSTEKKOM Kemendikbud ikut bertransformasi seiring dengan kebijakan reorganisasi Kemendikbud. PUSTEKKOM Kemendikbud bertransformasi menjadi Pusat Data Teknologi dan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) di lingkungan Kemendikbud.

PUSTEKKOM Kemendikbud yang sebelumnya memiliki tugas dan fungsi dalam mengawal kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud dan penyedia layanan teknologi pembelajaran bagi masyarakat pendidikan dinilai perlu menjadi satu unit kerja yang terintegrasi dengan penyedia data pendidikan dan kebudayaan yang sebelumnya berada di unit kerja Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayan (PDSPK). 

Alasan ini diambil dikarenakan data menjadi hal yang penting di era digital saat ini. PUSTEKKOM dan PDSPK memiliki kaitan yang cukup erat dalam menentukan arah kebijakan pendidikan dan kebudayaan di era digital saat ini.

Bergabungnya kembali Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI) ke Kemendikbud juga semakin memperkuat perlunya transformasi ini. PUSDATIN DIKTI juga ikut bergabung dalam tubuh PUSDATIN Kemendikbud. 

Tentu saja alasannya semakin menguatkan alasan diatas hingga melahirkan kebijakan pendidikan dan kebudayaan yang komperhensif  dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. 

Bergabungnya tiga unit kerja yang telah memiliki budaya kerja masing-masing tentu menjadi tantangan yang tidaklah mudah bagi PUSDATIN Kemendikbud.

Struktur Organisasi

Tentang-Pusdatin-Kemendikbud

Tugas

Sesuai Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Teknologi Informasi  Pendidikan dan Kebudayaan (PUSDATIN) Kemendikbud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan Pusat.

Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas: 

a. Bagian Tata Usaha; dan 
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; 
  2. Pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan; 
  3. Pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; 
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; dan 
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Prosedur Standar Operasional Kunjungan

  1. Mengajukan permohonan resmi melalui website Pustekkom (pustekkom.kemdikbud.go.id) dengan mengisi form atau e-mail ke pusdatin@kemdikbud.go.id.
  2. Mencantumkan rencana tanggal kunjungan.
  3. Waktu kunjungan berkisar antara jam 08.00 – 12.00 WIB.
  4. Mencantumkan jumlah peserta, dengan catatan jumlah maksimal peserta dalam 1 kali kunjungan adalah 60 orang (isi pada kolom formulir deskripsi).
  5. Mencantumkan nama penghubung dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  6. Sekolah/instansi yang permohonannya sudah masuk akan dihubungi oleh bagian kunjungan humas Pustekkom untuk penjadwalan kunjungan.

Kontak Pusdatin

PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Contact Center : 1500 005
Telp : 021 741 8808
Fax : 021 740 1727

Jl. RE. Martadinata KM. 15.5 Ciputat, Tangerang Selatan. 15411. 

E-mail : pusdatin@kemdikbud.go.id

E-mail bantuan teknis : helpdesk@kemdikbud.go.id


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Post a Comment