Whistleblowing System

Table of Contents

 Whistleblowing-System

Apa itu Whistleblower?

Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola ataui olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran.

Dalam artikel ini, istilah “peluit peluit “ diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada public mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau korupsi.

Adapun pengertian whistleblower  menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. 

Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. 

Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.

Adapun tentang Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dibawah ini:

Perkembangan Whistleblower di Sejumlah Negara

Menurut sejarahnya, whistleblower sangat erat kaitanya dengan organisasi kejahatan ala mafia sebagai organisasi kejahatan tertua dan terbesar di Italia yang berasal dari Palermo, Sicilia, sehingga sering disebut Sicilian Mafia atau Cosa Nostra.

Kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh para Mafioso (sebutan terhadap anggota mafia) bergerak dibidang perdagangan heroin dan berkembang diberbagai belahan dunia, sehingga kita mengenal organisasi sejenis diberbagai Negara seperti Mafia di Rusia, Cartel di Colombia, Triad di Cina, dan Yakuza di Jepang. 

Begitu kuatnya jaringan organisasi kejahatan tersebut sehingga orang-orang mereka bias menguasai berbagai sektor kekuasaan, apakah itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif termasuk aparat penegak hukum.

Tidak jarang suatu sindikat bias terbongkar karena salah seorang dari mereka ada yang berkhianat. Artinya, salah seorang dari mereka melakukan tindakan sendiri sebagai peniup peluit (whistleblower) untuk mengungkap kejahatan yang mereka lakukan kepada publik atau aparat penegak hukum. Sebagai imbalannya whistleblower tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Whistleblower berkembang diberbagai Negara dengan seperangkat aturan masing-masing, diantaranya ialah:

  • Amerikat Serikat, whistleblower diatur dalam Whistleblower Act 1989, Whistleblower di Amerika Serikat dilindungi dari pemecatan, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, ancaman, gangguan dan tindak diskriminasi.
  • Afrika Selatan, Whistleblower diatur dalam Pasal 3 Protected Disclosures Act Nomor 26 Tahun 2000, Whistleblower diberi perlindungan dari accupational detriment atau kerugian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
  • Canada, Whistleblower diatur dalam Section 425.1 Criminal Code of Canada. Whistleblower dilindungi dari pemberi pekerjaan yang memberikan hukuman disiplin, menurunkan pangkat, memecat atau melakukan tindakan apapun yang merugikan dari segi pekerjaan dengan tujuan untuk mencegah pekerja memberikan informasi kepada pemerintah atau badan pelaksanaan hukum atau untuk membalas pekerja yang memberikan informasi.
  • Australia, Whistleblower diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Protected Disclosures Act 1994.  Whistleblower identitas-nya dirahasiakan, tidak ada pertanggungjawaban secara pidana atau perdata, perlindungan dari pencemaran nama baik perlindungan dari pihak pembalasan dan perlindungan kondisional apabila namanya dipublikasikan ke media.
  • Inggris, Whistleblower diatur Pasal 1 dan Pasal 2 Public Interes Disclosures Act 1998. Whistleblower tidak boleh dipecah dan dilindungi dari viktimisasi serta perlakuan yang merugikan. [Artikel: topihukum]

Kemendikbud Koneksikan Layanan Whistleblowing System

Dalam hal Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP), Indonesia menduduki peringkat 7 (di ASEAN) dan 121 di dunia. Sistem birokrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari pemerintah perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Hal tersebut yang coba dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui peningkatan kualitas pelaksanaan Whistleblowing System (WBS) yang terkoneksi dengan 17 Kementerian/Lembaga(K/L) sebagai pilot project. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium LPSK, Jakarta, Rabu (27/9) pada Tahun 2019.

Pelaksanaan koneksitas WBS online antara LPSK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 17 K/L merupakan mandat dari instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2016 dan 2017, dalam capaian target B09 yaitu terkoneksinya jaringan WBS Online System.

Salah satu dari ke-17 K/L yang mengimplementasikan koneksitas ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penandatanganan koneksitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kemendikbud dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal Daryanto Bersama Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Hary Budiarto. 

Menurut Hary Budiarto, sistem WBS harus dapat menciptakan kondisi agar pelapor yakin dan berani dalam melaporkan tindak pidana korupsi. “Harus ada rasa percaya dalam melaporkan dalam suasana yang aman,” kata Hary.

Lebih lanjut, LPSK dan KPK telah menyerahkan username dan password untuk mengakses kanal TEGAS bagi Kemendikbud sehingga laporan dari WBS Kemendikbud dapat diteruskan melalui sistem TEGAS.

Sementara itu Bimo Wijayanto selaku perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik kehadiran WBS TEGAS ini. “Perlu ada sosialisasi dari konektivitas aplikasi ini. Keamanan sistem juga menjadi fokus perhatian agar sistem bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Harapan tinggi juga disampaikan oleh Kepala LPSK Abdul Haris Semendawai yang mengatakan bahwa banyaknya laporan tidak menjadi ukuran. “Dengan adanya WBS berharap masyarakat akan lebih mudah untuk melaporkan. Jika pun tdk ada pelapor bukan karena takut, tapi karena memang tidak ada yg perlu dilaporkan lagi,” ujarnya.

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dilakukan melalui Whistleblowing System Online yang menjamin sistem perlindungan dan bantuan kepada pelapor (Whistleblower) sehingga seseorang yang mengetahui, melihat, dan mendengar tindak pidana korupsi dapat melaporkan melalui Whistleblowing System Online di instansi masing-masing melalui Itjennya dan meneruskan ke LPSK apabila memerlukan perlindungan dari LPSK.

Nota Kesepahaman Kemendikbud-LPSK Terkait WBS

Berikut dibawah ini adalah file Nota Kesepahaman Kemendikbud dengan LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi, dan/atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014

Dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan:

Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan publik, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelapor Pengaduan adalah pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau masyarakat.

Pengaduan adalah proses memberikan informasi tertulis yang disampaikan Pelapor sehubungan dengan adanya dugaan Pelanggaran.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik.

Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014 dapat dilihat dibawah ini:

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.

Salam Literasi!

Post a Comment