Widget HTML #1

Konsep Perlindungan Anak

Konsep-Perlindungan-Anak

Keberhasilan program pendidikan di sekolah dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah pengelolaan lingkungan dan pembelajaran yang kondusif dan memerhatikan perlindungan dan kesejahteraan anak yang optimal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menekankan pentingnya langkah-langkah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan anak. 

Anak-anak tidak akan bisa belajar dengan maksimal apabila mereka merasa tidak aman di sekolah, mendapat ancaman baik dari kepala sekolah, guru, karyawan maupun dari teman, diperlakukan dengan tidak baik oleh warga sekolah, mendapatkan cemoohan, hinaan atau tidak diperhatikan dan tidak dihargai sebagai individu. 

Anak-anak akan belajar dengan maksimal apabila kesejahteraan di sekolah terpenuhi seperti diberikannya hak-hak anak secara maksimal untuk berpartisipasi, hak untuk tumbuh dan berkembang, dan dihargai serta disediakan fasilitas sekolah/madrasah yang aman dan sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang mereka. 

Pengelolaan perlindungan dan kesejahteraan anak di sekolah ini juga memerhatikan sistem pendidikan Inklusif yang memberikan kesempatan belajar kepada seluruh masyarakat tanpa melakukan pembedaan berdasarkan gender, agama, ras, geografi, budaya, kelompok masyarakat dengan HIV/AIDS, dan berkebutuhan khusus. 

Pengelolaan perlindungan anak sangat bergantung pada keahlian kepala sekolah dalam hal pemahaman konsep, perencanaan dan pelaksanaan serta monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan prinsip perlindungan anak di sekolah. 

Kepemimpinan sekolah dalam pengelolaan perlindungan anak harus mendapat dukungan semua pihak, baik warga sekolah maupun pemangku kepentingan lainnya. 

Kepala sekolah harus mampu mensosialisasikan penerapan prinsip perlindungan anak untuk membangkitkan kepedulian para pemangku kepentingan sehingga akhirnya bersedia diberdayakan dalam mendukung pengelolaan perlindungan anak.

Pengertian Perlindungan Anak

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. 

Sementara itu perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Hendaknya semua pihak dari mulai keluarga, lembaga sekolah, pemerintah dan masyarakat secara sinergis dan harmonis melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak dan melakukan upaya dalam mensejahterakan anak.

Pentingnya perlindungan pada anak karena jumlah anak berkisar 50% dari jumlah penduduk, anak belum mampu mandiri, anak dalam proses berkembang baik fisik maupun mental, masa depan bangsa tergantung pada kualitas anak, anak merupakan amanah Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara. 

Asas dan Tujuan Perlindungan Anak

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip dari Konvensi Hak Anak yaitu:

  1. Non diskriminasi;
  2. Kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. Kelangsungan hidup dan perkembangan;
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Hak dan Kewajiban Anak

Penting bagi guru, orang tua dan pengasuh anak usia dini untuk mengetahui hak dan kewajiban seorang anak. Hak anak merupakan kewajiban para orang tua, masyarakat, sekolah dan pemerintah untuk memenuhinya.  

Di bawah ini adalah beberapa hak dan kewajiban anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu:

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secarawajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungandari kekerasan dan diskriminasi;
  2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan;
  3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua;
  4. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam ha ini karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan social;
  6. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat, khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus;
  7. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan
  8. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri
  9. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
  10. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman
  11. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir
  12. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;dan pelibatan dalam peperangan;
  13. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir
  14. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan;
  15. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Sedangkan tanggung jawab dan kewajiban anak adalah sebagai berikut:

  1. Menghormati orang tua, wali, dan guru;
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
  3. Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Untuk dapat mengetahui dan memahami serta mengerti apa yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya, maka tugas orang tua, guru, masyarakat dan pemerintah untuk membimbing, mendidik dan mengasuhnya. 

Dengan adanya pendidikan dan pengasuhan yang oftimal maka diharapkan anak dapat memahami dan sekaligus dapat melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kewajiban Orang Tua, Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Anak 

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.  Pertama, Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 

Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. 

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 

Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: 

  1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; 
  2. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.  

Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Post a Comment for "Konsep Perlindungan Anak"