Rasio/Perhitungan Kebutuhan Guru

Table of Contents

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Guru merupakan salah satu komponen yang mempunyai peran sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam peningkatan mutu pendidikan.

Oleh karena itu, salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan menyediakan guru profesional dengan kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan.

Perhitungan kebutuhan guru pada satuan pendidikan merupakan langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam upaya penataan dan pemerataan melalui pendistribusian guru berdasarkan kualifikasi akademik, beban kerja tatap muka minimal, dan rasio maksimal peserta didik terhadap guru. 

Oleh karena itu setiap satuan pendidikan  selayaknya melakukan analisis terhadap kebutuhan guru sesuai dengan pedoman atau regulasi yang berlaku  sebagai dasar optimalisasi penataan dan pemerataan kebutuhan guru pada tingkat Kab/ Kota, tingkat provinsi dan nasional.

Mengacu pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bahwa guru memiliki beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal.

Beban kerja selama 40 jam terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. 

Hal ini berarti guru wajib hadir dan berada disekolah pada jam kerja efektif walaupun tidak mengajar. 

Selain hadir dan berada disekolah selama 40 jam perminggu, guru bersertifikasi juga wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu (24 JTM).

Pada Artikel Regulasi Terkait GTK dalam Penerbitan SKTP telah dibahas mengenai regulasi tentang guru yang bersertifikasi. 

Pada artikel kali ini akan dipaparkan mengenai contoh-contoh perhitungan kebutuhan guru yang dapat digunakan sebagai acuan. 

Perhitungan kebutuhan guru yang dibutuhkan ketika tidak terbitnya SKTP karena guru mengajar kurang dari 24 jam, maka guru tersebut boleh mengajar di sekolah lain yang masih 1 zona dengan maksimal 6 jam tatap muka. 

Selain mengajar disekolah lain, guru tersebut juga dapat diberikan tugas tambahan sehingga memenuhi 24 jam asalkan tidak melebihi rasio kebutuhan guru disekolah tersebut.

Perhitungan Kebutuhan Guru

Rumus Kebutuhan Guru

(JJM Kurikulum x Jumlah Rombel) + (JJM Tugas Tambahan) / 24

Sisa > = 0,5 dibulatkan ke atas

Contoh Kasus 1

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 1

Contoh Kasus 2

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 2

Contoh Kasus 3

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 3

Jika terdapat Guru mendapat Tugas Tambahan Utama, maka dianggap ketersediaan JTM

Selanjutnya, Contoh pada Kasus 4

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 4

Contoh Kasus 5 (Redistribusi)

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 5

Contoh Kasus 6

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 6

Contoh Kasus 7 (Redistribusi)

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 7

Contoh Kasus 8

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 8

Contoh Kasus 9

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Alternatif 1

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Alternatif 2

Contoh Kasus 10

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 9

Contoh Kasus 11

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 10

Contoh Kasus 12

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 11

Contoh Kasus Sekolah Kecil

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Contoh 1

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Contoh 2

Verifikasi Tugas Tambahan

1. Wakil Kepala Sekolah

  • SMP/SMA: 3 (Kelipatan 9).
  • SMK: 4 (Kelipatan 9).
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT): Tahun berjalan.
  • Tanggal Selesai Tugas (TST): Belum mencapai.

2. Kepala Laboratorium

  • 1 Kepala Laboratorium (Kalab) untuk 1 Sekolah, walaupun sekolah tersebut memiliki beberapa laboratorium. 
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT): Tahun berjalan. 
  • Tanggal Selesai Tugas (TST): Belum mencapai.

3. Kepala Perpustakaan

  • 1 Kepala Perpustakaan untuk 1 Sekolah, walaupun sekolah tersebut memiliki beberapa perpustakaan. 
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT): Tahun berjalan. 
  • Tanggal Selesai Tugas (TST): Belum mencapai.

4. Tugas Tambahan Khusus SMK

  • Kepala Unit Produksi (1 per sekolah).
  • Kepala Program Keahlian (1 per program keahlian).
  • Kepala Bengkel (1 per bengkel).
  • Kepala Laboratorium (1 per sekolah).

5. Rombongan Belajar (Rombel) SKS

  • Diperlakukan sama dengan Rombel Teori.

Verifikasi Rombongan Belajar (Rombel)

1. Untuk Kelas 1 (satu) SD

  • Jumlah maksimal siswa 28 dalam satu rombel.
  • Jika melebihi 28, boleh membentuk 2 rombel.
  • Jumlah rombel yang dibolehkan = Jumlah siswa/28 (pembulatan ke atas).

2. Untuk Kelas 7 (tujuh) SMP

  • Jumlah maksimal siswa 32 dalam satu rombel.
  • Jika melebihi 32, boleh membentuk 2 rombel.
  • Jumlah rombel yang dibolehkan = Jumlah siswa/32 (pembulatan ke atas).

3. Untuk Kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK

  • Jumlah maksimal siswa 36 dalam satu rombel.
  • Jika melebihi 36, boleh membentuk 2 rombel.
  • Jumlah rombel yang dibolehkan = Jumlah siswa/36 (pembulatan ke atas).
  • Jumlah rombel yang dibutuhkan dihitung per Jurusan/Kompetensi Keahlian.

Contoh Kasus

SMA Dapodik memiliki beberapa siswa:

100 siswa untuk Kelas 10 IPA.

56 siswa untuk Kelas 10 IPS.

15 siswa untuk Kelas 10 Bahasa.

Jumlah Rombel yang dibolehkan untuk Kelas 10 adalah:

100/36 = 2,78 >> 3 Rombel.

56/36 = 1,55 >> 2 Rombel.

15/36 = 0,41 >> 1 Rombel.

4. Selain Kelas 1, 7, dan 9

  • Menggunakan aturan sebelumnya.
  • Minimal 20 siswa per rombel atau tidak paralel.

Rasio/Perhitungan-Kebutuhan-Guru
Gambar 12

Sebagai bahan literasi, berikut dibawah ini adalah file Salinan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat:

Permendikbud No 17 Tahun 2017

Kesimpulan

Permasalahan utama dalam pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan terkait dengan pemenuhan dan pemerataan guru antara lain: kekurangan jumlah, distribusi tidak seimbangkualifikasi di bawah standarkurang kompetendan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu

Permasalahan lainnya adalah belum dilaksanakannya pemenuhan guru mata pelajaran pada satuan pendidikan SD. 

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi penataan dan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, jenis pendidikan, kabupaten/ kota serta dalam upaya mewujudkan optimalisasi pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional serta pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam rangka membina dan mengembangkan profesi guru serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan guru, diperlukan perhatian khusus dari para pengelola pendidikan, terutama dalam hal perhitungan kebutuhan guru.

Terima Kasih dan semoga bermanfaat.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.