Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan [NUPTK]

Table of Contents

 Nomor-Unik-Pendidik-dan-Tenaga-Kependidikan-[NUPTK]

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. 

NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi. 

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Pengelolaan NUPTK

Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:

  • Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  • Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:

  • Keadilan;
  • Kepastian;
  • Transparan;
  • Akuntabel;
  • Efektif; dan
  • Efisien.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK meliputi:

  • Penerbitan NUPTK;
  • Penonaktifan NUPTK; dan
  • Reaktivasi NUPTK.

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK:

Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:

  • Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • Penetapan penerima NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
  • Belum memiliki NUPTK; dan
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  • Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
    • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
    • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Persesjen Kemendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Juknis Pengelolaan NUPTK

Surat Pengantar

Persesjen Kemendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018

Lampiran

 

Persesjen Kemendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 di atas telah dicabut oleh Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik.


Informasi selengkapnya mengenai NUPTK dapat dilihat pada FAQ NUPTK.

Demikianlah penjelasan tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan [NUPTK], semoga bermanfaat.

Semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment