Widget HTML #1

Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan

Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 memuat Tentang Juknis Dapodik pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan.

Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.

Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Pada Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan dijelaskan tentang cakupan data.

Adapun cakupan data untuk data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:

Data Satuan Pendidikan

Data satuan pendidikan memuat:

  • data nama satuan pendidikan;
  • data nomor identitas satuan pendidikan;
  • data jalur pendidikan;
  • data jenjang satuan pendidikan;
  • data jenis pendidikan;
  • data program pendidikan;
  • data kementerian pembina satuan pendidikan;
  • data status satuan pendidikan;
  • data alamat satuan pendidikan;
  • data lintang dan bujur;
  • data citra;
  • data nomor telepon satuan pendidikan;
  • data alamat surat elektronik satuan pendidikan;
  • data alamat laman satuan pendidikan;
  • data izin pendirian satuan pendidikan;
  • data izin penyelenggaraan satuan pendidikan;
  • data surat keputusan penutupan satuan pendidikan;
  • data riwayat kelembagaan;
  • data waktu penyelenggaraan satuan pendidikan;
  • data kepanitiaan;
  • data layanan khusus;
  • data layanan inklusi;
  • data layanan pendidikan/jurusan/bidang keahlian;
  • data kerjasama satuan pendidikan;
  • data aktivitas usaha sekolah;
  • data badan penyelenggara satuan pendidikan; dan
  • data yang diperlukan oleh kementerian/ lembaga lain.

Data Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan

Data badan penyelenggara satuan pendidikan memuat:

  • data nama badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • data pembina dan pengurus badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • data nomor identitas badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • data alamat badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • data lintang dan bujur;
  • data citra;
  • data nomor telepon badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • data alamat surat elektronik badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • data alamat laman badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • data akta pendirian badan penyelenggara satuan pendidikan; 
  • data pengesahan badan hukum; 
  • data daftar satuan pendidikan di bawah naungan badan penyelenggara satuan pendidikan; dan

  • data yang diperlukan oleh kementerian/ lembaga lain.

Data Peserta Didik

Data peserta didik memuat:

  • data nama peserta didik;
  • data nomor identitas peserta didik; 
  • data nomor identitas satuan pendidikan di mana peserta didik terdaftar;
  • data tempat dan tanggal lahir;
  • data jenis kelamin;
  • data agama/kepercayaan;
  • data nomor telepon/ponsel;
  • data alamat surat elektronik peserta didik;
  • data kewarganegaraan;
  • data alamat domisili;
  • data tumbuh kembang peserta didik;
  • data kebutuhan khusus peserta didik;
  • data nama ibu kandung;
  • data nama orang tua/wali;
  • data nomor identitas orang tua/wali;
  • data nomor telepon/ponsel orang tua/wali;
  • data alamat surat elektronik orang tua/wali;
  • data penghasilan orang tua/wali;
  • data pekerjaan orang tua/wali;
  • data pendidikan orang tua/wali;
  • data kebutuhan khusus orang tua/wali;
  • data penerimaan bantuan/beasiswa;
  • data prestasi;
  • data kelulusan dan ijazah; 
  • data sertifikasi; dan
  • data yang diperlukan oleh kementerian/ lembaga lain.

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Data pendidik dan tenaga kependidikan memuat:

  • data nama pendidik dan tenaga kependidikan;
  • data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  • data nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidik dan tenaga kependidikan bertugas;
  • data jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
  • data tempat dan tanggal lahir;
  • data jenis kelamin;
  • data nama ibu kandung;
  • data agama/kepercayaan;
  • data kewarganegaraan;
  • data alamat domisili;
  • data nomor telepon/ponsel;
  • data alamat surat elektronik pendidik dan tenaga kependidikan;
  • data kepegawaian;
  • data kompetensi/riwayat sertifikasi dan pelatihan;
  • data kualifikasi/riwayat pendidikan formal;
  • data penerimaan tunjangan/bantuan/beasiswa;
  • data riwayat satuan administrasi pangkal;
  • data riwayat jabatan;
  • data riwayat tugas tambahan;
  • data penilaian dan prestasi;
  • data keluarga; 
  • data publikasi; dan
  • data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

Data Sumber Daya Pendidikan

Data sumber daya pendidikan terdiri atas:

  • Data sarana dan prasarana, yang memuat:
    • data nama sarana dan prasarana;
    • data kode identitas sarana dan prasarana;
    • data kepemilikan sarana dan prasarana;
    • data tahun pengadaan sarana dan prasarana;
    • data kuantitas sarana dan prasarana;
    • data nilai sarana dan prasarana;
    • data deskripsi sarana dan prasarana; 
    • data utilitas satuan pendidikan; dan
    • data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
  • Data pendanaan, yang memuat:
    • data sumber pendanaan;
    • data besaran pendanaan;
    • data tahun pendanaan;
    • data penerima pendanaan;
    • data penggunaan pendanaan; 
    • data bantuan selain pendanaan; dan
    • data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

Data Substansi Pendidikan

Data substansi pendidikan memuat:

  • data kurikulum;
  • data pembelajaran;
  • data rombongan belajar;
  • data nilai;
  • data jadwal pembelajaran; dan
  • data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

Data Capaian Pendidikan

Data capaian pendidikan memuat:

  • data studi pelacakan jejak alumni (tracer study);
  • data asesmen nasional;
  • data rapor pendidikan;
  • data akreditasi;
  • data sertifikasi ISO (International Organization for Standardization); dan
  • data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

Selengkapnya mengenai informasi Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan dapat diunduh pada tab unduhan di bawah nanti.

Pada saat Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 26 Juli 2022.

Demikian informasi mengenai Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022

Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Dapodik pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan"