Widget HTML #1

Merancang Perbaikan Buku II dan III KTSP

Merancang-Perbaikan-Buku-II-dan-III-KTSP

Pengembangan Buku II KTSP (Silabus)

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) buku II memuat silabus untuk tiap mata pelajaran. Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar proses, silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. 

Selanjutnya, silabus paling sedikit memuat:

  1. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTS/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
  2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
  4. Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
  5. Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
  6. Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  7. Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  8. Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  9. Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  10. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. 

Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. 

Cara mudah mengembangkan silabus yang mengintegrasikan PPK, Litersi, Keterampilan abad 21, dan HOTS adalah dengan mengadaptasi silabus dan bahan ajar yang ada, dengan menambahkan kolom nilai karakter, dan mengadaptasi kegiatan pembelajaran yang memfasilitasi pengenalan, penanaman, dan internalisasi nilai-nilai karakter, literasi, keterampilan abad 21 dan HOTS. 

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:

  1. Memetakan kompetensi dasar (KD) yang memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai karakter,
  2. Menggunakan hasil pemetaan untuk menyusun kegiatan pembelajaran, menentukan alat/bahan/sumber belajar yang mendukung ketercapaian KD dan implementasi nilai-nilai karakter tersebut, literasi, keterampilan abad 21,
  3. Menentukan strategi penilaian untuk mencapai indikator kompetensi dan indikator nilai-nilai karakter,
  4. Menyantumkan nilai-nilai karakter ke dalam silabus,
  5. Keempat langkah tersebut harus dilakukan dalam rangka mengembangkan silabus yang akan dipedomani para guru dalam penyusunan rencana pembelajaran. 

Terkait format pengembangan silabus, sekolah dapat mengembangkan sesuai kreativitas sekolah masing-masing. 

Merancang-Perbaikan-Buku-II-dan-III-KTSP

Pengembangan Buku III KTSP (RPP)

Kurikulum tingkat satuan pendidikan Buku III, memuat rencana pelaksanaan pembelajaran untuk tiap mata pelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). 

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih. 

Adapun komponen RPP terdiri atas:

  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan.
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/sub tema.
  3. Kelas/semester.
  4. Materi pokok.
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai.
  6. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi.
  7. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai.
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran.
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup.
  13. Penilaian hasil pembelajaran.

RPP disusun berdasarkan silabus yang telah dikembangkan. Alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam rangka pengembangan Buku III KTSP (RPP) adalah dengan cara mengadaptasi dokumen yang sudah ada. 

Adapun bentuk adaptasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Penambahan dan/atau modifikasi tujuan pembelajaran sehingga pembelajaran tidak hanya membantu siswa mencapai KD, tetapi juga mengembangkan karakternya.
  2. Penambahan dan/atau modifikasi indikator pencapaian, sehingga ada indikator yang terkait pencapaian karakter.
  3. Penambahan dan/atau modifikasi kegiatan pembelajaran baik pada bagian pendahuluan, inti, maupun penutup, sehingga ada kegiatan yang mendukung pengembangan karakter. Dengan demikian muatan kegiatan pembelajaran dalam kurikulum 2013 selain pendekatan saintifik, kompetensi abad 21 (communicative, collaborative, critical thinking, creative), gerakan literasi dan high order thinking skill (HOTS), juga mengimplementasikan PPK.
  4. Penambahan dan/atau modifikasi teknik penilaian, sehingga ada teknik penilaian yang dapat mengukur pengembangan karakter.

Kesimpulan

Kepala sekolah perlu memiliki berbagai kompetensi sebagai tuntutan tugas pokoknya. Salah satu kompetensi kepala sekolah sebagai manajer pengelolaan kurikulum yang merupakan seperangkat dokumen untuk mewujudkan tujuan sekolah yang berkaitan langsung dengan pencapaian tuntutan siswa di masa yang akan datang. 

Dengan demikian kepala sekolah yang menguasai pengembangan kurikulum akan mendapat kemudahan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sekaligus memberikan solusi untuk perbaikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Post a Comment for "Merancang Perbaikan Buku II dan III KTSP"