Widget HTML #1

Merancang Perbaikan Buku I KTSP

Merancang-Perbaikan-Buku-I-KTSP

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. 

Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab atas tersusunnya KTSP, oleh karena itu penting bagi Kepala Sekolah memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan kurikulum. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah, pada kompetensi managerial point 2.10 kepala sekolah harus memiliki kemampuan yaitu mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

Buku I KTSP

Komponen KTSP seperti yang termuat di dalam Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. 

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan. 

Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving skills), keterampilan untuk bekerjasama (collaboration skills), kemampuan untuk berkreativitas (creativities skills), dan kemampuan untuk berkomunikasi (commnication skills).

Pengelolaan KTSP

Pembuatan Visi, Misi, dan Tujuan 

Perumusan visi, misi, dan tujuan sekolah penting untuk dikuasai oleh kepala sekolah. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP, visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. 

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. 

Sementara itu, tujuan pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal 4 (empat) tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Struktur Kurikulum 

Struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun pelajaran. 

Struktur kurikulum memuat: 

  1. Kompetensi Inti/KI; 
  2. Mata Pelajaran; dan 
  3. Kompetensi Dasar. 

Mata pelajaran Kelompok A dan C (pada SMA/SMK) merupakan kelompok mata pelajaran yang muatannya dikembangkan oleh pusat. 

Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan nya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. 

Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Sementara itu, mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri, misalnya Bahasa Daerah. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang ekstrakurikuler menyebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan program untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi peserta didik, serta memberikan manfaat sosial dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Untuk itu, dalam Dokumen 1/Buku I KTSP harus memuat jenis kegiatan esktrakurikuler yang dapat dipilih siswa untuk mewujudkan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. 

Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ektrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan Kepramukaan. Adapun kegiatan ekstrakurikuler pilihan dapat berbentuk latihan olah bakat dan latihan olah minat.

Beban Belajar

Beban Belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti siswa dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. 

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. 

Kalender pendidikan 

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. 

Tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembela jaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan, waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah. 

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus

Pengembangan Muatan Lokal 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 menyatakan bahwa muatan lokal dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kab/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang mata pelajaran kelompok B dan/ataumata pelajaran yg berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan. 

Muatan lokal yang dikembangkan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya. 

Pengembangan ini bermanfaat untuk memberi bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar: 

  1. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya, 
  2. Memiliki bekal kemampuan, keterampilan,dan pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya, dan 
  3. Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya dalam melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional. 

Terdapat dua strategi dalam pengembangan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri. Kedua strategi itu adalah sebagai berikut:

Dari bawah ke atas (bottom up

Penyelenggaraan pendidikan muatan lokal dapat dibangun secara bertahap tumbuh dari satuan-satuan pendidikan. Hal ini berarti bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan jenis muatan lokal sesuai dengan hasil analisis konteks. 

Dari atas ke bawah (top down

Pada tahap ini pemerintah daerah sudah memiliki bahan kajian muatan lokal yang diidentifikasi dari jenis muatan lokal yang diselenggarakan satuan pendidikan di daerahnya. 

Tim pengembang muatan lokal dapat menganalisis core and content dari jenis muatan lokal secara keseluruhan. Setelah core and content umum ditemukan, tim pengembang kurikulum daerah dapat merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan tentang jenis muatan lokal yang akan diselenggarakan di daerahnya.

Muatan yang tercantum dalam dokumen muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri disesuaikan dengan jenis muatan lokal yang dikembangkan. 

Tahapan mengembangkan muatan lokal menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: 

  1. Analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya; 
  2. Identifikasi muatan lokal; 
  3. Perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal; 
  4. Penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar; 
  5. Pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan; 
  6. Penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri; 
  7. Penyusunan silabus; dan 
  8. Penyusunan buku teks pelajaran.

Ekstrakurikuler dan Pendidikan Kepramukaan 

Kegiatan ekstrakurikuler meliputi ekstrakurikuler wajib dan pilihan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. 

Ada lima tahapan dalam mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler. Kelima tahapan itu meliputi: 

  1. Menganalisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, 
  2. Mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik, 
  3. Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, 
  4. Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya, dan 
  5. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler. 
Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 

  1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; 
  2. Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya; 
  3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; 
  4. Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler; dan 
  5. Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan. 
Disebutkan pula komponen yang dimuat dalam panduan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan dan ekstrakurikuler pilihan lain sekurang-kurangnya memuat (1) rasional dan tujuan umum, (2) deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler, (3) pengelolaan, (4) pendanaan, dan (5) evaluasi. 

Ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti oleh semua peserta didik adalah Pendidikan Kepramukaan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tetang Pendidikan Kepramukaan. 

Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Pendidikan Kepramukaan meliputi 3 (tiga) sistem, yaitu Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Yang terakhir inilah Pramuka. Sistem Blok dan aktualisasi wajib diikuti setiap peserta didik, sedangkan regular (Pramuka) bersifat pilihan.

Bimbingan Konseling dan Layanan Kekhususan 

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan secara keseluruhan dikemas dalam empat komponen layanan, yaitu (1) layanan dasar, (2) layanan peminatan dan perencanaan individual, (3) layanan responsif, dan (4) dukungan sistem. Bidang layanannya meliputi, bidang layanan yang memfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. 

Bimbingan konseling dapat diselenggarkan melalui tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yg ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan. Kegiatan layanan BK di dalam kelas harus memperhatikan tempat, volume kegiatan, materi, dan pelaksanaan kegiatan. 

Layanan BK di dalam kelas bukan merupakan mata pelajaran bidang studi, tetapi terjadwal secara rutin di kelas untuk melakukan asesmen kebutuhan layanan bagi peserta didik/konseli dan memberikan layanan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembangan. Layanan ini dilaksanakan dalam setting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka terjadwal dan rutin setiap kelas/perminggu. 

Materi layanan bimbingan klasikal ini disusun dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBK). Kegiatan layanan BK di luar kelas, meliputi konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, bimbingan kelas besar atau lintas kelas, konsultasi, konferensi kasus, kunjungan rumah (home visit), advokasi, alih tangan kasus, pengelolaan media informasi, dan pengelolaan kotak masalah. 

Kegiatan lain yang mendukung kualitas layanan bimbingan dan konseling meliputi manajemen program berbasis kompetensi, penelitian dan pengembangan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), serta kegiatan tambahan yang relevan dengan profesi bimbingan dan konseling atau tugas kependidikan lainnya yang berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling didasarkan atas tugas dari pimpinan satuan pendidikan atau pemerintah. 

Program layanan BK harus mendukung implementasi Kurikulum 2013. Program tersebut berupa layanan peminatan, lintas minat, pendalaman minat, strategi mengatasi kesulitan belajar dalam implementasi Kurikulum 2013, implementasi pembelajaran saintifik, implementasi penilaian Kurikulum 2013, implementasi budaya literasi, kecakapan hidup, abad 21, PPK, dan lain-lain. 

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif, bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dikenal istilah program kekhususan yang ditujukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Penentuan program kekhususan berdasarkan hasil asesmen peserta didik. Sekolah menyelenggarakan program kekhususan untuk mencapai berbagai tujuan terkait dengan kemandirian peserta didik dan proses pembelajaran di sekolah/kelas.

Implementasi PPK di Satuan Pendidikan 

PPK adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter melalui harmonisasi pengembangan fisik (olah raga), intelektual (olah pikir), estetika (olah rasa), etika dan spiritual (olah hati) dilakukan secara utuh menyeluruh dan serentak dengan pelibatan publik dan kerjasama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat (Konsep dan Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter, 2017: 10). 

Sehingga bisa dikatakan bahwa pendidikan karakter merupakan usaha sadar untuk membentuk manusia sempurna, baik sempurna secara fisik, intelektual, estetika, etika, dan spiritual. Implementasi dari olah hati, olah pikir, olah raga, dan olah rasa, individu memiliki nilai-nilai karakter di bawah ini (Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025, 2010:22)

Merancang-Perbaikan-Buku-I-KTSP
Nilai-nilai Karakter Berdasarkan Kelompok Karakter

Keempat kelompok karakter tersebut saling terkait satu sama lain. Karakter tersebut yang akan ditanamkan, ditumbuhkan, dan dibiasakan melalui proses pembelajaran di kelas, budaya sekolah, dan masyarakat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan formal , pasal 2 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. 

Nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.

Merancang-Perbaikan-Buku-I-KTSP
Nilai Utama dan Sub Nilai Utama Karakter

Gerakan PPK harus dilakukan secara terintegrasi dalam rangka mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan makna dan nilai karakter sebagai jiwa atau generator utama penyelenggaraan pendidikan, serta membangun dan membekali Generasi Emas Indonesia 2045, menghadapi dinamika perubahan di masa depan dengan keterampilan abad 21. 

PPK juga diharapkan dapat merevitalisasi dan memperkuat kapasitas ekosistem pendidikan (kepala sekolah, guru, siswa, pengawas, dan komite sekolah) untuk mendukung perluasan implementasi pendidikan karakter, serta membangun jejaring pelibatan masyarakat (publik) sebagai sumber-sumber belajar di dalam dan di luar sekolah. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: 

Intrakurikuler 

Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.

Kokurikuler

Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.

Ekstrakurikuler

Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. 

Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lingkungan sekolah perlu dikondisikan agar lingkungan fisik dan sosial-kultural memungkinkan para peserta didik bersama dengan warga sekolah lainnya terbiasa membangun kegiatan keseharian di sekolah yang mencerminkan perwujudan karakter yang dituju. 

Kegiatan ko-kurikuler (kegiatan belajar di luar kelas yang terkait langsung pada materi suatu mata pelajaran) atau kegiatan ekstra kurikuler (kegiatan satuan pendidikan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung pada suatu mata pelajaran, seperti kegiatan Kepramukaan, Dokter Kecil, Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, Liga Pendidikan Indonesia, dan lainnya perlu dikembangkan proses pembiasaan dan penguatan dalam rangka pengembangan karakter Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018, tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal, menjelaskan bahwa penyelenggaraan PPK mengoptimalkan fungsi tripusat pendidikan dengan tiga pendekatan, yaitu; berbasis kelas, budaya sekolah, dan masyarakat.

1. Pendekatan Berbasis Kelas

Adapun untuk pendekatan berbasis kelas dilakukan dengan:

  • Mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai isi kurikulum. Khusus, untuk materi Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan, karena memang misinya adalah mengembangkan nilai dan sikap, pengembangan karakter harus menjadi fokus utama yang dapat menggunakan berbagai strategi/metode pendidikan karakter. Untuk kedua mata pelajaran tersebut, karakter dikembangkan sebagai dampak pembelajaran dan juga dampak pengiring. Sementara itu mata pelajaran lainnya, yang secara formal memiliki misi utama selain pengembangan karakter, wajib mengembangkan rancangan pembelajaran pendidikan karakter yang diintegrasikan kedalam substansi/kegiatan mata pelajaran sehingga memiliki dampak pengiring bagi berkembangnya karakter dalam diri peserta didik (Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa 2010-2025, 2010:31). 
  • Merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik.
  • Melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan
  • Mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

2. Pendekatan Berbasis Budaya

Adapun pendekatan berbasis budaya sekolah dilakukan dengan:

  • Menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah
  • Memberikan keteladanan antar warga sekolah
  • Melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah
  • Membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah
  • Mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah
  • Memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi
  • Khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.

3. Pendekatan Berbasis Masyarakat

Selanjutnya adalah pendekatan berbasis masyarakat dilakukan dengan:

  • Memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong
  • Melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dan dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri
  • Mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga informasi.

Implementasi Literasi di Satuan Pendidikan 

Literasi pada awalnya dimaknai 'keberaksaraan' dan selanjutnya dimaknai 'melek' atau 'keterpahaman'. Pada langkah awal, “melek baca dan tulis" ditekankan karena kedua keterampilan berbahasa ini merupakan dasar bagi pengembangan melek dalam berbagai hal. 

Secara umum ada 6 (enam) literasi yang harus menjadi dasar kecakapan abad 21 diimplementasikan di sekolah yakni:

1. Literasi Baca Tulis 

Memahami informasi dan pengetahuan melalui media teks, audio dan gambar, menuangkan ide kedalam tulisan. Literasi baca tulis merupakan pintu masuk ke dunia pengetahuan dan 5 kecakapan literasi lainnya. 

2. Literasi Numerasi 

Mengenal angka dan symbol matematika untuk memecahkan masalah praktis dalam kehidupan sehari-hari. Dengan literasi numerasi diharapkan mampu menganalisis informasi berupa angka, tabel, bagan, diagram dan grafik.

3. Literasi Sains

Kecakapan tentang kemampuan mengidentifikasi pertanyaan, memperoleh pengetahuan baru, menjelaskan fenomena baik alam maupun sosial, menarik simpulan berupa fakta. Dengan demikian dapat mengambil keputusan yang tepat secara ilmiah sehingga dapat hidup lebih nyaman, lebih sehat dan lebih baik.

4. Literasi Finansial 

Kecakapan mengelola keuangan untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan seperti mendapatkan uang, membelanjakan uang, menyimpan uang, menginvestasi uang, dan mendonasikan uang. Berawal dari kesejahteraan individu akan berdampak pada kesejahteraan sosial.

5. Literasi Digital

Kecakapan menggunakan media digital secara sehat, cerdas dan tepat sehingga dapat berkomunikasi secara lebih luas dan mengelola informasi secara lebih bijak. Untuk mncapai hal tersebut diperlukan kemudahan mengakseskonten-konten positif.

6. Literasi Budaya dan Kewargaan

Kecakapan tentang pemahaman dan sikap terhadap keragaman budaya Indonesia. Pemahaman dan penerapan tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan warga bangsa.

Implementasi penumbuhan budaya literasi di sekolah memerlukan langkah-langkah sebagai berikut: persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta tindak lanjut. 

  • Persiapan merupakan kegiatan menyiapkan bahan, personal, dan strategi pelaksanaan. 
  • Pelaksanaan merupakan operasionalisasi hal-hal yang telah dipersiapkan. 
  • Pemantauan dan evaluasi merupakan kegiatan untuk mengetahui efektivitas kegiatan literasi yang telah dilaksanakan.
  • Tindak lanjut merujuk pada hal-hal yang perlu dilakukan selanjutnya (penyusunan program lanjutan). 

Penumbuhan literasi di sekolah dapat dilakukan melalui kegiatan rutin dan kegiatan insidental. Kegiatan tersebut dilakukan dalam tiga tahapan literasi yaitu tahap pembiasaan, pengembangan dan pembelajaran. 

Tujuan utama penggunaan strategi literasi dalam pembelajaran adalah untuk membangun pemahaman siswa, keterampilan menulis, dan keterampilan komunikasi secara menyeluruh. Tiga hal ini akan bermuara pada pengembangan karakter dan keterampilan berpikir tingkat tinggi. 

Selama ini berkembang pendapat bahwa literasi hanya ada dalam pembelajaran bahasa atau di kelas bahasa. Pendapat ini tentu saja tidak tepat karena literasi berkembang rimbun dalam bidang matematika, sains, ilmu sosial, teknik, seni, olahraga, kesehatan, ekonomi, agama, prakarya dll. Konten dalam pembelajaran adalah apa yang diajarkan, adapun literasi adalah bagaimana mengajarkan konten tersebut.

Oleh sebab itu, bidang-bidang yang telah disebutkan dan lintas bidang memerlukan strategi literasi dalam pembelajarannya.Salah satu tujuan penting dari strategi literasi dalam pembelajaran konten adalah untuk membentuk siswa yang mampu berpikir kritis dan memecahkan masalah (Ming, 2012: 213). 

Dengan demikian strategi literasi dalam pembelajaran akan membentuk karakteristik siswa dan mengembangkan keterampilan abad ke-21 (keterampilan berpikir tingkat tinggi).

Pembelajaran yang menerapkan strategi literasi penting untuk menumbuhkan pembaca yang baik dan kritis dalam bidang apapun. 

Berdasarkan beberapa sumber, dapat disarikan tujuh karakteristik pembelajaran yang menerapkan strategi literasi yang dapat mengembangkan kemampuan metakognitif, antara lain: 

  1. Pemantauan pemahaman teks (siswa merekam pemahamannya sebelum, ketika, dan setelah membaca). 
  2. Penggunaan berbagai moda selama pembelajaran (literasi multi moda). 
  3. Instruksi yang jelas dan eksplisit. 
  4. Pemanfaatan alat bantu seperti pengatur grafis dan daftar cek. 
  5. Respon terhadap berbagai jenis pertanyaan.
  6. Membuat pertanyaan.
  7. Analisis, sintesis, dan evaluasi teks.
  8. Meringkas isi teks.

Menyimak karakteristik pembelajaran yang menerapkan strategi literasi, dapat disimpulkan bahwa strategi literasi dapat diterapkan dalam pembelajaran kooperatif, berbasis teks, berbasis proyek, berbasis masalah, inquiry, discovery, dan saintifik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kompetensi yang akan dicapai dalam pembelajaran tersebut.

Kecakapan Abad 21 

Pendidikan Abad 21 merupakan pendidikan yang mengintegrasikan antara kecakapan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, serta penguasaan terhadap TIK. 

Kecakapan yang dibutuhkan di Abad 21 critical thinking, communication, creativity and collaboration.

Kecakapan Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skill)

Berpikir kritis menurut Beyer (1985) adalah: 

  • Menentukan kredibilitas suatu sumber, 
  • Membedakan antara yang relevan dari yang tidak relevan, 
  • Membedakan fakta dari penilaian, 
  • Mengidentifikasi dan mengevaluasi asumsi yang tidak terucapkan, 
  • Mengidentifikasi bias yang ada, 
  • Mengidentifikasi sudut pandang, dan 
  • Mengevaluasi bukti yang ditawarkan untuk mendukung pengakuan. 

Masih banyak para ahli yang memberikan pengertian atau definisi berpikir kritis ini, tetapi dalam bahasan ini akan disajikan hasil meramu sebagai berikut:

  1. Menggunakan berbagai tipe pemikiran/penalaran atau alasan, baik induktif maupun deduktif dengan tepat dan sesuai situasi. 
  2. Memahami interkoneksi antara satu konsep dengan konsep yang lain dalam suatu mata pelajaran, dan keterkaitan antar konsep antara suatu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. 
  3. Melakukan penilaian dan menentukan keputusan secara efektif dalam mengolah data dan menggunakan argumen. 
  4. Menguji hasil dan membangun koneksi antara informasi dan argumen. 
  5. Mengolah dan menginterpretasi informasi yang diperoleh melalui simpulan awal dan mengujinya lewat analisis terbaik. 
  6. Membuat solusi dari berbagai permasalahan non-rutin, baik dengan cara yang umum, maupun dengan caranya sendiri. 
  7. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk berusaha menyelesaikan permasalahan. 
  8. Menyusun dan mengungkapkan, menganalisa, dan menyelesaikan suatu masalah.

Kecakapan Berkomunikasi (Communication Skills

Komunikasi merupakan proses transmisi informasi, gagasan, emosi, serta keterampilan dengan menggunakan simbol-simbol, kata-kata, gambar, grafis, angka, dan sebagainya. 

Raymond Ross (1996) mengatakan bahwa “Komunikasi adalah proses menyortir, memilih, dan pengiriman simbol-simbol sedemikian rupa agar membantu pendengar membangkitkan respons/ makna dari pemikiran yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator”. 

Kecakapan komunikasi dalam proses pembelajaran antara lain sebagai berikut: 

  1. Memahami, mengelola, dan menciptakan komunikasi yang efektif dalam berbagai bentuk dan isi secara lisan, tulisan, dan multimedia (ICT Literacy). 
  2. Menggunakan kemampuan untuk mengutarakan ide-idenya, baik itu pada saat berdiskusi, di dalam dan di luar kelas, maupun tertuang pada tulisan.
  3. Menggunakan bahasa lisan yang sesuai konten dan konteks pembicaraan dengan lawan bicara atau yang diajak berkomunikasi. 
  4. Selain itu dalam komunikasi lisan diperlukan juga sikap untuk dapat mendengarkan, dan menghargai pendapat orang lain, selain pengetahuan terkait konten dan konteks pembicaraan. 
  5. Menggunakan alur pikir yang logis, terstruktur sesuai dengan kaidah yang berlaku. 
  6. Dalam Abad 21 komunikasi tidak terbatas hanya pada satu bahasa, tetapi kemungkinan multi-bahasa.

Kreativitas dan Inovasi (Creativity and Innovation

Guilford (1976) mengemukakan kreatifitas adalah cara-cara berpikir yang divergen, berpikir yang produktif, berdaya cipta berpikir heuristik dan berpikir lateral. 

Beberapa kecakapan terkait kreatifitas yang dapat dikembangkan dalam pembelajaran antara lain sebagai berikut:

  • Memiliki kemampuan dalam mengembangkan, melaksanakan, dan menyampaikan gagasan-gagasan baru secara lisan atau tulisan.
  • Bersikap terbuka dan responsif terhadap perspektif baru dan berbeda.
  • Mampu mengemukakan ide-ide kreatif secara konseptual dan praktikal.
  • Menggunakan konsep-konsep atau pengetahuannya dalam situasi baru dan berbeda, baik dalam mata pelajaran terkait, antar mata pelajaran, maupun dalam persoalan kontekstual. 
  • Menggunakan kegagalan sebagai wahana pembelajaran. 
  • Memiliki kemampuan dalam menciptakan kebaharuan berdasarkan pengetahuan awal yang dimiliki. 
  • Mampu beradaptasi dalam situasi baru dan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan.

Kolaborasi (Collaboration

Kolaborasi dalam proses pembelajaran merupakan suatu bentuk kerjasama dengan satu sama lain saling membantu dan melengkapi untuk melakukan tugas-tugas tertentu agar diperoleh suatu tujuan yang telah ditentukan. 

Kecakapan terkait dengan kolaborasi dalam pembelajaran antara lain sebagai berikut: 

  • Memiliki kemampuan dalam kerjasama berkelompok. 
  • Beradaptasi dalam berbagai peran dan tanggungjawab, bekerja secara produktif dengan yang lain. 
  • Memiliki empati dan menghormati perspektif berbeda. 
  • Mampu berkompromi dengan anggota yang lain dalam kelompok demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. 

Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Highers Order Thinking Skill (HOTS))

Keterampilan berpikir tingkat tinggi menurut Resnick (1987) dalam Ariyana, Y. Dkk (2018) adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis dan membangun representasi, menganalisis dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling mendasar. 

Menurut Afandi dan Sajidan (2017), keterampilan berpikir tinggi memiliki tiga aspek yakni transfer knowledge, problem solving dan Critical and creative thinking

Menurut Anderson & Karthwohl (2001), transfer of knowledge adalah saat peserta didik tidak hanya mengingat sesuatu tetapi juga mengerti mengapa mereka mempelajari sesuatu.

Critical thingking merupakan sikap yang mau berfikir secara mendalam tentang masalah-maslah dan hal-halyang berada dalam jangkauan pengalaman seseorang (Edward Graser, 1941). 

Sedangkan problem solving menurut Bayle (1989) adalah suatu kegiatan yang kompleks dan tingkat tinggi dari proses mental seseorang yang mengkombinasikan gagasan cemerlang untuk membentuk gagasan yang baru berdasarkan penalaran.

Kesimpulan

Salah satu tuntutan dalam kompetensi manajerial kepala sekolah sesuai Permendiknas No.13 Tahun 2007 point 2.10, yaitu mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. 

Kepala sekolah harus mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang akan menjadi pedoman operasional sekolah. Permendikbud No. 61 tahun 2014 menyebutkan bahwa komponen KTSP meliputi 3 dokumen, yakni dokumen 1 (buku I KTSP), dokumen 2 (buku II KTSP), dokumen 3 (buku III KTSP). 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) mengamanatkan tiap satuan pendidikan untuk mengembangkan nilai-nilai karakter, mengimplementasikan, dan mengintegrasikannya dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 

Buku I yang dikembangkan kepala sekolah berisi visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, kalender pendidikan, struktur kurikulum. 

Selain menginterasikan PPK, satuan pendidikan juga diharapkan mampu mengintegrasikan literasi, kecakapan abad 21 (4C) dan HOTS ke dalam rancangan kurikulumnya. 

Semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Daftar Pustaka

Afandi & Sajidan. 2017. Stimulasi Keterampilan Tingkat TinggiUNSPRESS.

Anderson, L., Krathwohl, D., Airasian, P. et al (2001), Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing: A revision of Bloom's Taxonomy of Educational Objectives, New York : Pearson, Allyn dan Bacon.

Ariyana, Y. et al ( 2018 ). Buku Pengangan Berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran berbasis Zonasi. Direktorat GTK Kemdikbud, Jakarta.

Konsep dan Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter. 2017. Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan Sekretariat Jenderal Kemendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014, tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018, tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Post a Comment for "Merancang Perbaikan Buku I KTSP"