Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022
Dalam rangka persiapan pelaksanaan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2022, silahkan disimak beberapa informasi sebagai berikut di bawah ini.
Informasi mengenai persiapan pelaksanaan penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan berdasarkan surat nomor 14240/C/PR.03.01/2021 dan tertanggal 17 Desember 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia dan setelah di cek di link https://persuratan.kemdikbud.go.id, hasilnya valid.
Selanjutnya, untuk mengetahui bagaimana cara cek surat keluar yang berasal dari Kemendikbudristek, silahkan lihat disini.
Penetapan Satuan Pendidikan Penerima
- Satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana butir 1 (satu) berdasarkan Data Pokok Pendidikan per 31 Agustus 2021.
Pelaksanaan Penyaluran
1. Pelaksanaan penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
- Dana BOS
- Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% dari pagu alokasi satu tahun anggaran;
- Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% dari pagu alokasi satu tahun anggaran; dan
- Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% dari pagu alokasi satu tahun anggaran.
- Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
- Tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi satu tahun anggaran; dan
- Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi satu tahun anggaran.
2. Pelaksanaan penyaluran sebagaimana pada butir 1 (satu) dilakukan dengan ketentuan:
- Disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan; dan
- Disalurkan setelah satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.
3. Rekening satuan pendidikan sebagaimana butir 2 (dua) poin satu dengan ketentuan:
- Rekening atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
- Nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
- Rekening ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Rekening satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagaimana huruf c, diusulkan Dinas Pendidikan melalui Aplikasi BOS Salur (https://bos.kemdikbud.go.id) untuk dana BOS dan Aplikasi BOP Salur (https://bop.kemdikbud.go.id) untuk dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
4. Perkembangan pengusulan rekening satuan pendidikan per 14 Desember 2021 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
5. Dalam hal Dinas Pendidikan tidak menyampaikan rekening satuan pendidikan sebagaimana butir 3 (tiga), penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tidak dapat dilakukan.
Pelaporan
1. Laporan realisasi penggunaan dana menjadi syarat penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
2. Laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana pada butir 1 (satu) dengan ketentuan:
- Dana BOS Reguler
- Laporan penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II Tahun 2021 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap I Tahun 2022;
- Laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap II Tahun 2022; dan
- Laporan penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap III Tahun 2022.
- Laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD atau BOP Kesetaraan tahap I Tahun 2022 digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II Tahun 2022.
3. Berdasarkan data laporan pada Aplikasi BOS Salur per 13 Desember 2021, terdapat 184.670 (85,46%) satuan pendidikan telah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler Tahap II Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
4. Dalam hal satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler sesuai ketentuan sebagaimana pada butir 2 (dua) poin pertama dari sub poin pertama, maka penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 tidak dapat dilakukan.
5. Seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di himbau agar melakukan pengecekan kembali laporan realisasi penggunaan dana yang telah disampaikan melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) atau aplikasi BOS Salur.
6. Sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan 2021 akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2022.
Peran Pemerintah Daerah
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan (koordinasi/sosialisasi/pelatihan) dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Pemerintah Daerah melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
- Dalam hal satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima dan/ atau tidak menerima Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan, biaya operasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
- Pembiayaan pelaksanaan sebagaimana butir 1, 2, dan 3 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Terima Kasih.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment