RPM Juknis BOS Tahun 2021

Table of Contents

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan rencana pemerintah untuk menyesuaikan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Nadiem menilai, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan. 

“Tahun 2021, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan dan terluar. Karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima (dana BOS) yang banyak sekali. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apapun pasti ada biaya minimumnya,” tutur Nadiem seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Adapun syarat dan kriteria satuan pendidikan yang akan menerima BOS masih mengacu pada Permendikbud No 19/2020, hanya ada beberapa perubahan di Surat Ijin Operasional untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan jumlah peserta didik (harus sesuai cut off dapodik pada tahun berjalan).

Metode perhitungan biaya satuan BOS Reguler dilakukan berdasarkan dua variabel yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah. 

Sebelumnya hanya pada Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.

Walaupun mengubah besaran mekanisme penyaluran dana BOS, Nadiem menegaskan, tidak akan ada satu sekolah yang dikurangi nilai bantuannya. Sekolah yang lebih membutuhkan bantuan kita, harusnya menerima uang lebih. Karena itu, ini suatu kabar gembira bagi sekolah-sekolah di daerah terluar tertinggal dan sekolah yang jumlah muridnya kecil," [Nadiem Makarim].

Untuk penggunaan Dana BOS masih mengacu pada tahun sebelumnya, yaitu sesuai dengan kebutuhan sekolah dan bersifat tidak kaku dan mengikat. Sedangkan untuk pelaporan adalah wajib sebagai persyaratan dalam penyaluran pada tahap selanjutnya.

Untuk file selengkapnya tentang RPM Juknis BOS Tahun 2021 dapat di-unduh di bawah ini:

RPM Jukni BOS 2021

Post a Comment