Widget HTML #1

Perihal Verifikasi Data ANBK 2021

Perihal-Verifikasi-Data-ANBK-2021

Dalam rangka evaluasi hasil pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) akan melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan ANBK 2021 pada satuan pendidikan.

Perihal verifikasi data hasil ANBK 2021 berdasarkan surat dari Kepala Pusat Asesmen Pendidikan bernomor 0047/H4/PG.00.02/2022 tertanggal 28 Januari 2022 yang ditujukan kepada: 

  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 
  • Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, 
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan 
  • Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

Perihal-Verifikasi-Data-ANBK-2021
Gambar 1

Untuk mengecek perihal keaslian surat yang berasal dari Kemendikbudristek, silahkan lihat pada artikel Surat Palsu Mengatasnamakan Kemdikbud, Bagaimana Mengetahuinya?

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan, yaitu sebagai berikut:

Melakukan Verifikasi Data ANBK 2021

Melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui laman https://anbk.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password masing-masing satuan pendidikan, yang meliputi:

Perihal-Verifikasi-Data-ANBK-2021
Gambar 2

  • Verifikasi data peserta didik pada menu Konfirmasi Peserta Didik;
Perihal-Verifikasi-Data-ANBK-2021
Gambar 3
  • Verfikasi data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada menu Konfirmasi Kepsek & Pendidik.
Bagi satuan pendidikan dimana Kepala Sekolah dan Guru yang tingkat keterisian survei KURANG DARI 80% Untuk mengisi survei lingkungan belajar susulan.

Perihal-Verifikasi-Data-ANBK-2021
Contoh Keterisian LEBIH DARI 80%

Melengkapi Data AN 2021

Adapun data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  • Mengunggah kekurangan data peserta didik sesuai petunjuk pada laman ANBK. Perlu kami informasikan bahwa akses untuk mengunggah data akan dibuka mulai tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 12 Februari 2022. Tim Pusat akan menghubungi satuan Pendidikan yang mengalami kesulitan dalam mengunggah data respon peserta didik.
  • Mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari 2022.

Lihat Surat

Update!!! Perpanjangan Waktu Verifikasi Data ANBK 2021

Sehubungan dengan surat kami nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang verifikasi data ANBK 2021, dengan ini kami sampaikan bahwa waktu untuk verifikasi dan melengkapi data kami perpanjang.

Melengkapi Data AN

  • Mengunggah kekurangan data peserta didik sesuai petunjuk pada laman ANBK. Perlu kami informasikan bahwa akses untuk mengunggah data dibuka mulai tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 26 Februari 2022. Tim Pusat akan menghubungi satuan pendidikan yang mengalami kesulitan dalam menggunggah data respon peserta didik.

Bagi Satuan Pendidikan dimohon untuk segera mengkonfirmasi kelengkapan data keikutsertaan AN pada kolom konfirmasi untuk moda online dan moda semi online.

A. untuk moda online silahkan mengkonfirmasi:

    1. Tidak Hadir (jika peserta TIDAK HADIR pada saat pelaksanaan AN).

    2. Tidak Melaksanakan (jika satuan pendidikan TIDAK MELAKSANAKAN AN).

    3. Melaksanakan (jika satuan pendidikan melaksanakan AN).

B. untuk moda Semi online silahkan mengkonfirmasi:

  1. Belum Upload/ Upload ulang (Jika belum upload atau sudah upload tetapi datanya masih kurang - akses upload data DIBUKA pada tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 26 Februari 2022)
  2. Tidak Hadir (jika peserta TIDAK HADIR pada saat pelaksanaan AN).
  3. Tidak Melaksanakan (jika satuan pendidikan TIDAK MELAKSANAKAN AN).

Hasil Rapor pendidikan bergantung pada kelengkapan data satuan pendidikan pada Asesmen Nasional.

  • Mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.

Akses Survey lingkungan belajar akan dibuka pada tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 bagi satuan pendidikan dimana Kepala Sekolah dan Guru yang tingkat keterisian survei KURANG DARI 80% Untuk mengisi survei lingkungan belajar susulan.

Mohon lakukan konfirmasi pada kolom yg tersedia dengan memilih salah satu dari tiga pilihan berikut ini:

  • Pensiun (Jika Kepsek atau Tenaga Pendidik sudah memasuki masa pensiun pada saat pelaksanaan AN 2021).
  • Non-Pendidik (jika bukan merupakan guru/pendidik dan tidak perlu mengikuti survey lingkungan belajar susulan).
  • Meninggal (jika sudah meninggal).

Jika Kepsek/Tenaga Pendidik mutasi/pensiun setelah pelaksanaan AN 2021 dimohon untuk mengisi sesuai dengan sekolah saat pelaksanaan AN 2021.

Silahkan login di web https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkait kartu peserta maupun data guru.

Hasil Rapor pendidikan bergantung pada kelengkapan data satuan pendidikan pada Asesmen Nasional.

Terimakasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Lihat Surat

Post a Comment for "Perihal Verifikasi Data ANBK 2021"