Jukop DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022

Table of Contents

Jukop-DAK-Fisik-Bidang-Pendidikan-Tahun-2022

Pasal 6 ayat (3) Perpres Nomor 7 Tahun 2022: Dalam hal setiap bidang/ sub bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/ Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Pengertian DAK Fisik

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Alokasi Fisik Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Sasaran Prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan.

Adapun Satuan Pendidikan yang dimaksud pada penjelasan di atas adalah berbentuk:

  • Taman Kanak Kanak (TK);
  • Sekolah Dasar (SD);
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA);
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
  • Sekolah Luar Biasa (SLB).

Selanjutnya, Satuan Pendidikan yang menjadi prioritas mendapatkan bantuan DAK Fisik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Masih beroperasi; 
  • Memiliki peserta didik paling sedikit:
    • 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi;
    • 60 (enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerah afirmasi; dan
    • 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM.
  • Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan;
  • Memiliki akreditasi paling rendah:
    • B untuk TK yang diselenggarakan oleh masyarakat dan 
    • A untuk PKBM;
  • Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama; 
  • Diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;
  • Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;
  • Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
    • Atas nama pemerintah daerah/ unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
    • Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
    • Khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
  • Belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan
  • Sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan untuk satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi.

Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan

Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/ sub bidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.

DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme pengadaan barang/ jasa dengan cara:

  • Swakelola; dan/atau
  • Penyedia,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola melibatkan Satuan Pendidikan, maka pelaksanaan swakelola harus mendapat persetujuan kepala Satuan Pendidikan.

Pengadaan barang/ jasa dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan pada setiap sub bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan.

Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:

  • Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi;
  • Biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;
  • Jasa pendamping/ fasilitator non aparatur sipil negara yaitu biaya personil yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang membantu Dinas dalam rangka mendampingi/ memfasilitasi penyelenggara swakelola;
  • Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasa konsultan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung;
  • Penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas dalam rangka pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi; dan/atau
  • Perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah kewenangannya.

Penutup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu Tanggal 27 Januari 2022.

Semoga dapat bermanfaat.

Terimakasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Permendikbudristek No 3 Tahun 2022

Post a Comment