Jukop DAK Fisik Bidang Pendidikan Pengadaan Peralatan TIK dan Media Pendidikan

Table of Contents

Jukop-DAK-Fisik-Bidang-Pendidikan-Pengadaan-Peralatan-TIK-dan-Media-Pendidikan

Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. 

DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Tujuan Pengadaan Peralatan TIK dan Media Pendidikan

Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan media pendidikan bertujuan untuk:

  • Mendukung pelaksanaan asesmen nasional;
  • Menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;
  • Mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan/atau pembelajaran daring melalui sistem aplikasi Rumah Belajar pada laman https://belajar.kemdikbud.go.id atau sistem aplikasi pembelajaran lainnya;
  • Mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dapat dipantau oleh Kementerian; dan/atau
  • Meningkatkan kompetensi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Pengadaan Peralatan TIK dan Media Pendidikan

Penggunaan, Rincian Komponen dan Jumlah Peralatan TIK Sub Bidang SD, SMP, SKB, PKBM, SMA dan SMK

  • Peralatan TIK untuk pemenuhan peralatan pada ruangan yang difungsikan untuk pengembangan keterampilan dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi.
  • Rincian komponen dan jumlah peralatan TIK sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 

No. Nama Rincian Komponen Jumlah (Unit)
1 Perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi minimal:
  • Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;
  • Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
  • Hard drive: 32 GB;
  • USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
  • Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
  • Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
  • Audio: integrated;
  • Monitor: 11 inch LED;
  • Daya/ power: maksimum 50 watt;
  • Operating system chrome OS;
  • Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
  • Masa garansi: 1 tahun.
15
2 Perangkat wireless router dengan spesifikasi minimal:
  • Data rates: up to 300 Mbps 
  • Frequency: dual-band 
  • Standards protocol: IEEE 802.11ac/b/g/n
  • Modem: 3G/4G 
  • Masa garansi: 1 tahun
1
3 Perangkat proyektor dengan spesifikasi minimal:
  • Brightness: 3000 lumens; 
  • Input: minimum memiliki 2 jenis input konektor (HDMI dan VGA);
  • Masa garansi: 1 tahun
1
4 Perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA dengan spesifikasi minimal:
  • Output interface: HDMI dan VGA;
  • Input interface: type-C; 
  • Masa garansi: 1 tahun.

1

Tabel 1. Rincian Komponen dan Jumlah Peralatan TIK Sub Bidang SD, SMP, SKB, PKBM, SMA dan SMK.

Penggunaan, Rincian Komponen dan Jumlah Media Pendidikan Sub Bidang SD, SMP, SKB, SMA, dan SMK

  • Media pendidikan untuk membantu guru dalam proses belajar mengajar di kelas.
  • Rincian komponen dan jumlah media pendidikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

No.Nama Rincian KomponenJumlah (Unit)
1Perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi minimal:
  • Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;
  • Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
  • Hard drive: 32 GB;
  • USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
  • Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
  • Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
  • Audio: integrated;
  • Monitor: 11 inch LED;
  • Daya/ power: maksimum 50 watt;
  • Operating system chrome OS;
  • Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
  • Masa garansi: 1 tahun.
5
2Perangkat wireless router dengan spesifikasi minimal:
  • Data rates: up to 300 Mbps 
  • Frequency: dual-band 
  • Standards protocol: IEEE 802.11ac/b/g/n
  • Modem: 3G/4G 
  • Masa garansi: 1 tahun
1
3Perangkat proyektor dengan spesifikasi minimal:
  • Brightness: 3000 lumens; 
  • Input: minimum memiliki 2 jenis input konektor (HDMI dan VGA);
  • Masa garansi: 1 tahun
1
4Perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA dengan spesifikasi minimal:
  • Output interface: HDMI dan VGA;
  • Input interface: type-C; 
  • Masa garansi: 1 tahun.

1

Tabel 2. Rincian Komponen dan Jumlah Media Pendidikan Sub Bidang SD, SMP, SKB, SMA, dan SMK.

Penggunaan, Rincian Komponen dan Jumlah Media Pendidikan Sub Bidang SLB 

  • Media pendidikan sub bidang SLB untuk membantu guru dalam proses belajar mengajar kepada peserta didik penyandang disabilitas di SLB.
  • Rincian komponen dan jumlah media pendidikan sub bidang SLB sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

No. Nama Rincian Komponen Jumlah (Unit)
1 Perangkat Komputer berupa Laptop + OS dengan spesifikasi minimal:
  • Tipe Prosesor Dual Core setara Core i3 Frekuensi: 2.30 GHz; 3M Cache;
  • Ukuran layar: 14 inchi HD/LED;
  • RAM: 4 GB;
  • Kapasitas hardisk: 1 TB;
  • Konektifitas jaringan/ internet Wifi IEEE 802.11 b/g/n dan LAN (RJ45);
  • Ports: USB 2.0, USB 3.0, audio jack, HDMI, RJ45, VGA Port;
  • Terinstal Sistem Operasi (OS) yang mendukung software screen reader untuk tuna netra
3
2 Perangkat lunak dengan spesifikasi minimal: aplikasi untuk Pengolah dokumen (word processing), spreadsheet dan untuk presentasi dipasang pada setiap laptop.  3
3 Perangkat proyektor dengan spesifikasi minimal:
  • Resolusi: XGA 1024 x 768;
  • Brightness: 3800 ANSI Lumens;
  • Koneksi: HDMI dan/atau VGA-in/ VGA-out/ Audio-in/ Audio-out.
 3
4 Layar proyektor dengan spesifikasi minimal:
  • Jenis Tripod;
  • Ukuran: 70 inchi.
 3
5 Speaker dengan spesifikasi minimal:
  • Portable Speaker;
  • Daya menggunakan port USB;
  • Total watt (RMS): 1.2 W;
  • Koneksi kabel USB (untuk daya);
  • Koneksi kabel 3.5 mm (untuk audio).
 3

Tabel 3. Rincian Komponen dan Jumlah Media Pendidikan Sub Bidang SLB.

Pelaksanaan Pengadaan 

  • Pengadaan peralatan TIK dan media pendidikan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik (e-catalogue) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pelaksanaan mekanisme e-purchasing tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivasi Chrome Device Management (CDM)

Tata cara mendapatkan akun aktivasi Chrome Device Management (CDM) dapat dilihat pada http://pusdatin.kemdikbud.go.id.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment