Widget HTML #1

Perpres Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi Pendidikan

Perpres Nomor 111 Tahun 2021

Bahwa untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.

Bahwa dalam perkembangannya telah dialokasikan anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi.

Bahwa guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas:

  • Dana Abadi Pendidikan;
  • Dana Abadi Penelitian;
  • Dana Abadi Kebudayaan; dan
  • Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari:

  • Anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • Pendapatan investasi; dan/atau
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian yang Terdapat pada Perpres Nomor 111

  • Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
  • Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.
  • Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
  • Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaan nya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
  • Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
  • Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.
  • Kementerian/ Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfaat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
  • Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja non eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

  • Guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam APBN untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2019.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 5 Tahun 2017; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 18 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 63 Tahun 2019; Perpres Nomor 83 Tahun 2015; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

  • Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 
  • Dana abadi di bidang pendidikan terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi. 
  • Dana abadi di bidang pendidikan dapat bersumber dari APBN, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Warga negara Indonesia dan lembaga/ badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Catatan

  • Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
  • Perpres ini mencabut Perpres Nomor 12 Tahun 2019.
  • Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPDP termasuk pembiayaan program layanan Kementerian/ Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q. LPDP.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


 

Perpres Nomor 111 Tahun 2021

Post a Comment for "Perpres Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi Pendidikan"