Widget HTML #1

Panduan Penggunaan Portal BOS Kemenag untuk Madrasah

Panduan-Penggunaan-Portal-BOS-Kemenag-untuk-Madrasah

Aplikasi BOS Kemenag dikembangkan dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang transparan dan accountable dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Lingkungan Madrasah.

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. 

Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. 

Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Perlu untuk diketahui, bahwa pada Portal BOS Kemenag hanya ada 3 (tiga) menu utama, yaitu:

  • Menu Dasbor
  • Menu Perjanjian Kerjasama
  • Menu Persyaratan Pencairan Dana

Selanjutnya, admin Blog Akoenk '97 (Blog Info Dapodik & Pendidikan) akan menjelaskan secara singkat mengenai panduan penggunaan Portal BOS pada Madrasah yang dapat di akses pada laman https://bos.kemenag.go.id/

Menu Halaman Utama atau Dasbor

Panduan-Penggunaan-Portal-BOS-Kemenag-untuk-Madrasah
Halaman Dasbor

Halaman Dasbor 

Merupakan halaman utama BOS Madrasah yang didalamnya melingkupi profil madrasah, jumlah dana bos yang tersedia, dan timelime pengajuan.

Menu Perjanjian Kerjasama

Panduan-Penggunaan-Portal-BOS-Kemenag-untuk-Madrasah
Halaman Menu Perjanjian Kerjasama

Perjanjian Kerja sama (PKS)

Pada halaman perjanjian kerja sama terdapat informasi data sekolah dan nomor rekening BOS Madrasah.

Lembaga diwajibkan untuk meng-input nama Kepala Sekolah dan Nomor Surat Perjanjian Kerja sama BOS.

Setelah semua isian selesai diisi, maka klik tombol unduh perjanjian kerjasama untuk mendapatkan File Perjanjian Kerja sama (PKS) yang siap di tandatangani.

Menu Persyaratan Pencairan Dana

Upload Dokumen Persyaratan

Panduan-Penggunaan-Portal-BOS-Kemenag-untuk-Madrasah
Panduan upload dokumen

Halaman ini memuat dokumen-dokumen prasyarat yang harus di-unggah dalam aplikasi.

Untuk format surat atau dokumen-dokumen yang akan di-upload, dapat dilihat pada artikel tentang Contoh Format Surat pada Aplikasi BOS Kemenag.

Mencetak Tanda Bukti Upload

Panduan-Penggunaan-Portal-BOS-Kemenag-untuk-Madrasah
Tab Cetak Tanda Bukti

Jika semua dokumen-dokumen prasyarat yang harus di-unggah dalam aplikasi sudah lengkap atau selesai diunggah, maka selanjutnya klik Cetak Tanda Bukti.

Tanda Bukti Upload Persyaratan

Panduan-Penggunaan-Portal-BOS-Kemenag-untuk-Madrasah
Tanda Bukti Upload Persyaratan

Tanda bukti upload persyaratan berisikan informasi profil madrasah dan nomor rekening madrasah di bank penyalur.

Tanda bukti upload persyaratan harus dibawa beserta dokumen-dokumen yang telah di-upload di Portal BOS pada saat akan melakukan pencairan dana BOS di Bank penyalur.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment for "Panduan Penggunaan Portal BOS Kemenag untuk Madrasah"