Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang AN

Permendikbudristek-Nomor-17-Tahun-2021-Tentang-AN

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  • a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
  • b. bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional;

Selanjutnya, AN bertujuan untuk mengukur:

  • Hasil belajar kognitif;
  • Hasil belajar non kognitif; dan
  • Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

Lebih lanjut lagi, AN dilaksanakan pada:

  • a. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
  • b. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur non formal. 

AN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.

Pendataan peserta AN terdiri dari:

  • Perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
  • Pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
  • Kepala satuan pendidikan.

Adapun Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui:

  • Asesmen Kompetensi Minimum. Untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.

  • Survei Karakter. Merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila; dan

  • Survei Lingkungan Belajar. Merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.

Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.

Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian. Selanjutnya Kementerian melakukan analisis hasil AN. Hasil analisis AN digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri.

Hasil analisis oleh Kementerian disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk:

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan; dan/atau
  • Melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal diundangkannya adalah pada tanggal 22 Juli 2021.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Lihat Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang AN"