Widget HTML #1

KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman IKM pada Madrasah

KMA Nomor 347 Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 

Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Diberlakukan nya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. 

Konsep dari Kurikulum Merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. 

Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. 

Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memberikan pilihan:

  • Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberikan kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah; dan
  • Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberikan kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.

Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah. 

Selanjutnya, sasaran pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah.

Penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA:

  • Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.
  • Kurikulum Merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, dan MA, dan MAK secara terbatas pada Madrasah percontohan/ piloting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Adapun ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi: 

  • Standar Kelulusan.
  • Standar Isi.
  • Struktur Kurikulum.
  • Implementasi Kurikulum di Madrasah.
  • Pembelajaran dan Asesmen.
  • Kurikulum Operasional Madrasah.
  • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah.
  • Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
  • Capaian Pembelajaran.

KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang IKM pada Madrasah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 5 April 2022.

Akhirnya, Pedoman Kurikulum Mandiri pada madrasah ini sebagai acuan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum pada madrasah. 

Madrasah diberi keleluasaan untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan visi, misi, tujuan dan kondisi masing-masing madrasah. 

Dengan demikian diharapkan madrasah dapat meningkatkan kualitasnya dan mencapai kemajuan dengan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan serta mengikuti perkembangan zaman. 

Demikian informasi mengenai KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang IKM pada Madrasah, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

KMA Nomor 347 Tahun 2022 dan Lampiran

Post a Comment for "KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman IKM pada Madrasah"