KONSEP RENCANA KERJA SEKOLAH [RKS]

Table of Contents

Konsep RKS

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 

Sebagai salah satu tugas pokok kepala sekolah adalah melakukan pengelolaan sekolah.

Konsep RKS

Salah satu aktivitas atau tahapan penting dalam kegiatan manajemen adalah menyusun perencanaan. 

Perencanaan adalah langkah atau tahapan yang sangat penting dalam manajemen. 

Menurut Garth N. Jone (2007: 15), perencanaan yaitu pemikiran rasional berdasarkan fakta-fakta dan atau perkiraan yang mendekati (estimate) sebagai persiapan untuk melaksanakan tindakan-tindakan kemudian. 

Sedangkan menurut Terry (2015), perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta, membuat serta menggunakan asumsi-asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perencanaan adalah pengambilan keputusan secara rasional dan sistematis untuk menentukan tindakan yang dianggap tepat sebagai upaya mencapai tujuan.

Pentingnya fungsi perencanaan dalam pengelolaan sekolah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. 

Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), bahwa sekolah harus membuat, sebagai berikut:

  • Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
  • Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).

RKJM adalah rencana kerja yang berisi tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. 

Sedangkan RKT adalah program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau operasionalisasi RKJM.

Rencana Kerja Sekolah (RKS) disusun dengan tujuan sebagai berikut:

  • Menjamin agar tujuan sekolah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
  • Memberikan arah kerja yang jelas tentang pengembangan sekolah;
  • Acuan dalam mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah;
  • Menjamin keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
  • Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan
  • Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.

RKS disusun bersama antara kepala sekolah dengan seluruh pemangku kepentingan dan warga sekolah. 

Adapun RKS berfungsi sebagai berikut:

Legitimasi

RKS disahkan oleh pihak-pihak yang berwenang yang menjadi dasar dan legitimasi sekolah untuk menjalankan seluruh progrm dan kegiatan. 

RKS dapat dikatakan sebagai dokumen perencanaan yang menjadi landasan bagi warga sekolah untuk menjalankan seluruh aktivitas sekolah.

Pengarah

RKS akan menghasilkan upaya untuk meraih sesuatu dengan cara lebih terkoordinasi dan terarah sesuai dengan tujuan pendidikan. 

Sekolah yang tidak menyusun RKS sangat mungkin mengalami konflik kepentingan, pemborosan sumberdaya, dan ketidak berhasilan dalam pencapaian tujuan karena bagian-bagian dari organisasi bekerja secara sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi yang jelas dan terarah.

Minimalisasi Ketidakpastian

Pada dasarnya segala sesuatu di dunia ini akan mengalami perubahan. 

Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri. 

Perubahan seringkali sesuai dengan apa yang kita perkirakan, akan tetapi tidak jarang pula di luar perkiraan kita sehingga menimbulkan ketidakpastian. 

Ketidakpastian inilah yang coba diminimalkan melalui penyusunan RKS.

Minimalisasi Pemborosan Sumberdaya

RKS juga berfungsi untuk meminimalisasikan pemborosan sumberdaya. 

RKS disusun dengan baik akan memberikan gambaran tentang jumlah sumberdaya yang dilperlukan, bagaimana cara penggunaannya, dan untuk pengunaan apa saja sumberdaya tersebut dimanfaatkan dapat diestimasi sebelum kegiatan dijalankan. 

Dengan demikian pemborosan yang terkait dengan penggunaan sumberdaya yang dimiliki sekolah akan diminimalkan sehingga tingkat efisiensi menjadi meningkat.

Penetapan Standar Kualitas

RKS berfungsi sebagai penetapan kualitas yang harus dicapai oleh sekolah dan diawasi pelaksanaannya dalam fungsi pengawasan manajemen. 

Dalam proses pengawasan, manajemen sekolah membandingkan antara tujuan yang ingin dicapai dengan realisasi di lapangan. 

Selain itu juga membandingkan antara standar yang ingin dicapai dengan kenyataan di lapangan, mengevaluasi penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi hingga dapat diambil tindakan yang diangap perlu untuk memperbaiki kinerja sekolah.

Prosedur Pengembangan RKS

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 menempatkan penyusun program kerja atau RKS sebagai tahap awal dari seluruh aktivitas manajemen sekolah yang didahului dengan penenetapan visi, misi, dan tujuan sekolah. 

Peraturan tersebut juga mengamanatkan dilakukannya Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai salah satu dasar penyusunan program. 

Selain peraturan tentang Standar Pengelolaan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang memuat tentang penyusunan RKS dikaitkan dengan peningkatan dan penjaminan mutu sekolah. 

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan tugas satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Membuat perencanaan mutu yang dituangkan dalam RKS.
  • Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran.
  • Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
  • Mengelola data mutu satuan pendidikan.

Prosedur Penyusunan RKS

Adapun prosedur penyusunan RKS adalah sebagai berikut:

Pertama, Penyusunan RKS diawali dengan pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). 

Pelaksanaan EDS menggunakan instrumen yang diturunkan dari regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

Dari EDS dihasilkan peta mutu sekolah yang menggambarkan kondisi sekolah yang merupakan capaian SNP sekolah. 

Peta mutu sekolah juga bisa dilihat dari rapor mutu sekolah. 

Yang perlu dicermati dengan penggunaan rapor mutu sekolah adalah proses pengisian instrumen dan proses entri instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) di satuan pendidikan. 

Apabila proses pengisian dilakukan dengan baik, maka rapor mutu dapat menggambarkan kondisi sekolah saat instrumen tersebut diisi dan dientri ke dalam aplikasi PMP. 

Apabila ada keraguan tentang rapor mutu sekolah maka diperlukan validasi data yang ada di rapor mutu sekolah tersebut. 

Peta mutu sekolah merupakan data awal yang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan RKS.

Saat ini untuk Rapor Mutu sudah tidak ada, sebagai gantinya adalah Rapor Pendidikan.

Kedua, Dari hasil EDS kemungkinan diperoleh berbagai kekurangan atau masalah pada masing-masing standar. 

Dari kekurangan atau masalah akan dibuat rekomendasi untuk perbaikan.

Mengingat keterbatasan sumberdaya, kumpulan rekomendasi yang jumlahnya cukup banyak kemudian dipilih dengan menggunakan skala prioritas. 

Kajian rapor mutu atau hasil EDS adalah temuan atau masalah pada Standar Kompentensi Lulusan (SKL) sebagai muara dari seluruh aktivitas sekolah.

Kekurangan atau masalah pada SKL harus dianalisis untuk dicari akar masalahnya, dan ada kemungkian berhimpitan dengan masalah pada standar yang lain. 

Dengan demikian, program kerja dan kegiatan yang disusun dan dimuat dalam RKS adalah hal-hal penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap peningkatan mutu sekolah.

Ketiga, Dalam rangka penjaminan mutu, selama proses pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan monitoring secara internal oleh satuan pendidkan. 

Selain itu pada akhir periode dilakukan evaluasi kegiatan dan hasilnya dibuat laporan sebagai salah satu bentuk akuntabilitas manajemen penyelenggaraan sekolah. 

Hasil evaluasi kegiatan digunakan sebagai peta mutu sekolah berikutnya, dan hasil tersebut digunakan sebagai dasar penentuan standar kinerja, dan selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja berikutnya.

Rencana Kerja Tahunan memuat ketentuan yang ada di sekolah dengan jelas mengenai:

  • kesiswaan;
  • kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
  • pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
  • sarana dan prasarana;
  • keuangan dan pembiayaan;
  • budaya dan lingkungan sekolah;
  • peran serta masyarakat dan kemitraan; dan
  • rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

Dalam mengembangkan Rencana Kerja Sekolah yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan sekolah perlu mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah, serta ditnjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat. 

Selanjutnya, untuk pedoman pengelolaan sekolah meliputi:

  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  • Kalender pendidikan/ akademik;
  • Struktur organisasi sekolah;
  • Pembagian tugas di antara guru;
  • Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
  • Peraturan akademik;
  • Tata tertib sekolah;
  • Kode etik sekolah; dan
  • Biaya operasional sekolah.

Pedoman pengelolaan sekolah perlu dievaluasi dalam skala tahunan untuk pengelolaan KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas antar pendidik, dan pembagian tugas  antara tenaga kependidikan. 

Sementara untuk lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

Kesimpulan

Rencana kerja sekolah terdiri atas RKJM yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu, dan RKT yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang pelaksanaannya berdasarkan rencana jangka menengah yang sudah lebih dulu dibuat merupakan bagian tugas perencanaan kepala sekolah. 

Dengan membuat perencanaan yang sesuai dengan fakta, data, serta estimasi kondisi maka perencanaan tersebut telah menciptakan banyak peluang yang lebih baik menuju kesuksesan, yang ditunjang oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan ketentuan lain yang menunjang. 

Perencanaan bukanlah sekadar memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. 

Perencanaan memerlukan ketekunan, kesungguhan dan kreativitas kepala sekolah dalam mengelola segala sumberdaya yang ada di sekolah sehingga bisa mendapat prestasi yang terbaik dan peningkatan mutu pendidikan.

Demikian penjelasan mengenai KONSEP RENCANA KERJA SEKOLAH [RKS], semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Sumber:

  • Peraturan Pemerintah.
  • Permendikbud.
  • Terry, George R. 2015. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Post a Comment