Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut ini admin akan menginformasikan mengenai Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Latar Belakang Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (8), dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Status Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri ini merupakan peraturan baru dan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1263).

Isi Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 

  • Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
  • Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan:
    • hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan; 
    • sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai;
    • keselarasan program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
    • perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.
  • Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
    • integratif;
    • objektif;
    • komprehensif;
    • efisien; dan
    • berkala dan berkelanjutan.
  • Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:
    • Pendidikan Anak Usia Dini; dan
    • Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  • Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: 
    • efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik; 
    • tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan; 
    • kualitas dan relevansi proses pembelajaran; 
    • kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan 
    • jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk:
    • analisis data pendidikan pada Satuan Pendidikan, dan Pemerintah Daerah.
  • Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah.
  • Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dimanfaatkan oleh kementerian yang menyelenggarakan layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan untuk perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, semoga dapat bermanfaat.

Informasi selengkapnya tentang Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment