Naskah RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Versi Agustus 2022

Table of Contents

Naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Naskah RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Versi Agustus 2022 adalah judul dari tulisan ini.

Pada kesempatan ini Admin akan membagikan informasi mengenai Naskah RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Versi Agustus 2022 untuk Anda.

Berikut Admin akan menginformasikan penjelasan umum mengenai Naskah RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Versi Agustus 2022.

Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang memberdayakan dan memerdekakan manusia untuk membangun kehidupan mandiri secara individu, dan dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Oleh karena itu, setiap Warga Negara harus terjamin haknya untuk memperoleh Pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Secara konstitusional, pandangan filosofis yang menjadi dasar Pendidikan Nasional adalah nilai-nilai Pancasila yang dirumuskan alam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanpa Pendidikan, manusia tidak mampu memahami hakikat kemanusiaan nya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan mengembalikan manusia kepada jati dirinya sebagai makhluk yang bermartabat dan bernilai mulia di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pendidikan diperlukan agar manusia saling menghargai, menyayangi, tidak diskriminatif, dan bermoral, tidak bertindak atas hasil pertimbangan rasional dan naluri semata.
  • Persatuan Indonesia. Pendidikan membangun persatuan dengan mengajarkan manusia untuk menghargai perbedaan dan keberagaman dari berbagai suku bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Melalui Pendidikan, manusia belajar bermusyawarah serta mendalami nilai-nilai yang mendasari sistem pemerintahan negara melalui permusyawaratan/ perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pendidikan diselenggarakan secara merata dan bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi, sosial, maupun budaya di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai bagian penting dari kebudayaan, Pendidikan semestinya diletakkan sebagai arena utama bagi pembangunan peradaban (civilization building) negeri ini. 

Peradaban tinggi berjalan bertali-temali dengan kemajuan Pendidikan. 

Undang-Undang ini memaknai Pendidikan sebagai proses pembudayaan serta pemberdayaan Pelajar untuk membangun dirinya sesuai potensi dan harkatnya sebagai manusia seutuhnya.

Secara sosiologis, Pendidikan merupakan pranata sosial yang berbeda proses dan tujuannya dari pranata hukum, pranata ekonomi, ataupun pranata politik. 

Sebagai pranata sosial, Pendidikan diselenggarakan secara bersama oleh keluarga, Masyarakat, dan pemerintah dalam melaksanakan tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mempersatukan dan menghilangkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan budaya. 

Pendidikan harus diselenggarakan dan dikelola secara sistematik sebagai organisasi sistem terbuka: oleh keluarga sebagai organisasi belajar, oleh Masyarakat sebagai badan perkumpulan dan yayasan Pendidikan, dan oleh Pemerintah Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah.

Negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertanggungjawab untuk menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan sebagai satu Sistem Pendidikan Nasional. 

Sesuai dengan mandat tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menaungi semua elemen-elemen Pendidikan yang ada di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. 

Secara khusus, Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai Pendidikan tinggi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Akan tetapi selanjutnya terbit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Hal ini menyebabkan pengaturan yang beririsan antara ketiga Undang-Undang yang ada yang menyulitkan penerapan ketiga Undang-Undang tersebut. 

Dalam perjalanannya, beberapa norma pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga telah diamandemen melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Selain itu, Pendidikan pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.

Perubahan kebutuhan pengaturan mengenai Pendidikan di Indonesia serta kebutuhan penyelarasan antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ini.

Selengkapnya mengenai isi dari Naskah RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Versi Agustus 2022 dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:

 

RUU Sisdiknas


Demikianlah informasi mengenai Naskah RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Versi Agustus 2022, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi mengenai Naskah Akademik RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Versi Agustus 2022 dapat Anda lihat pada tautan ini.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment