Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Table of Contents

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tema dari informasi pada blog ini.

Informasi kali ini yang akan Admin bagikan kepada Anda adalah mengenai regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Adapun file dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat Anda unduh di akhir postingan nanti ya...

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting dari regulasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional:

Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.

Sistem Pendidikan Nasional (SPN) harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Bahwa UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. 

Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2003.

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ini, UU Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan Nomor Putusan 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 dan nomor 58/PUU-VIII/2010.

Penjelasan : 20 hlm.

Itulah informasi regulasi di atas mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dapat Admin bagikan kepada Anda semua.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Anda dapat mengunduh file nya pada tab unduhan di bawah ini ya..



Demikianlah informasi di atas mengenai regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment